Akui Perbuatannya, Terdakwa Kasus Tipikor Tabungan Nasabah BTN di OKI Minta Keringanan Hukuman

0

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Persidangan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) pada Kantor Pos Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2023, digelar dengan agenda pembacaan duplik oleh terdakwa Alim Anwar Mursin bin Suparjo, Rabu (28/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa menyampaikan duplik sebagai tanggapan atas replik yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pokok dupliknya, terdakwa mengakui perbuatan yang telah dilakukannya dan memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman.

Penyampaian duplik tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses persidangan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah BTN pada Kantor Pos Air Sugihan Kanan tahun 2023.

“Tahapan ini menjadi bagian dari proses penyampaian tanggapan para pihak sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI I Gede Widhartama SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari OKI Agung Setiawan SH MH.

Menurut dia, pengakuan dan permohonan keringanan hukuman yang disampaikan terdakwa merupakan bagian dari materi persidangan yang dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim bersama fakta-fakta yang terungkap, alat bukti, serta keseluruhan proses pemeriksaan perkara.

“Adapun penilaian terhadap pertanggungjawaban pidana dan penjatuhan hukuman sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa Kejari OKI melalui jajaran terkait terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum.

“Selain itu, Kejari OKI juga berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berintegritas dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara,” pungkasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda