Gerak Cepat Polda Sumsel, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Diamankan

14

PALEMBANG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Seorang pria berinisial IS (31) berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pria yang diketahui bekerja sebagai buruh tersebut diamankan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Pengamanan dilakukan setelah penyidik menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap seorang anak berinisial MH (11), yang masih berstatus pelajar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit I Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel yang dipimpin Kasubdit I AKBP Andrie bersama anggota Unit I dan Unit II langsung melakukan penyelidikan. Tim kemudian mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku, melakukan pemeriksaan awal, dan mengamankan yang bersangkutan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga berkoordinasi dengan orang tua korban. Pada hari yang sama, orang tua korban secara resmi membuat laporan polisi melalui SPKT Polda Sumsel dengan nomor LP/B/1821/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 30 Oktober 2026.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu selanjutnya akan diperiksa dan didalami untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik saat ini masih terus mengembangkan perkara dengan mendalami berbagai informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Namun, informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan.

Atas dugaan perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik masih melengkapi proses penyidikan guna mengungkap perkara ini secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti menegaskan, bahwa jajarannya berkomitmen merespons secara cepat setiap informasi mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak hingga terduga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan terhadap anak.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus mengawasi lingkungan anak dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” tegasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda