Polisi Bongkar Komplotan Spesialis Curat di Palembang, Enam Tersangka Diamankan

12

PALEMBANG, BERITAANDA – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar gerai Domino’s Pizza Kenten di Jalan M.P. Mangkunegara, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian tiga unit sepeda motor operasional milik gerai tersebut.

Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen mendapati gembok rolling door toko dalam kondisi rusak pada Kamis (22/10/2026) pagi. Saat memeriksa bagian dalam toko, mereka mengetahui tiga unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan untuk operasional pengantaran makanan telah hilang.

Akibat kejadian itu, korban berinisial MAC (35) diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp54 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan dengan menelusuri informasi terkait keberadaan para terduga pelaku. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas kemudian mengarah ke sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Sukawinatan, Palembang, yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka.

Tim operasional Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel selanjutnya melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan enam orang berinisial JAB (14), IJ (19), MS (15), MRS (18), D (18), dan A (21).

Dari hasil pemeriksaan awal, kelompok tersebut diduga terlibat dalam lebih dari 10 aksi pencurian serupa di sejumlah lokasi di Palembang. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci leter T yang telah dimodifikasi, tiga unit sepeda motor Honda Revo lengkap dengan boks pengantar makanan, serta tiga unit sepeda motor matik, masing-masing Honda Vario 160, Honda Genio, dan Honda Beat.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, penanganan terhadap tersangka yang masih berusia anak dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun S.Sos SIK MH menegaskan, bahwa jajarannya berkomitmen menindak berbagai bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat, termasuk kejahatan yang menyasar tempat usaha dan mengganggu aktivitas perekonomian.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan tanpa pandang bulu demi menjaga stabilitas kamtibmas. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, terukur, dan presisi agar rasa keadilan serta keamanan masyarakat benar-benar terwujud di seluruh wilayah Sumatera Selatan,” tegas Johannes, Senin (26/10/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam mengungkap tindak pidana serta menjaga keamanan lingkungan.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama keberhasilan ini. Kami mengajak seluruh warga untuk terus bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian terdekat apabila mengetahui potensi tindak pidana,” ujar Nandang.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, mendalami peran masing-masing tersangka, serta menindaklanjuti hasil penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda