Sisir 25 Lokasi, Polres OKI Ungkap Peredaran Sabu dan Etomidate

1

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengamankan 40 orang dalam Operasi Sarang Narkoba yang digelar bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKI sejak 9 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 11 orang diproses hukum, sedangkan 29 lainnya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.

Dalam operasi yang menyasar 25 lokasi itu, petugas menyita sabu seberat 225,54 gram, 20 butir ekstasi dengan berat total 7,28 gram, tembakau sintetis seberat 4,95 gram, serta 100 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Operasi itu juga melibatkan 260 personel gabungan, terdiri atas 250 personel Polres OKI beserta jajaran dan 10 personel BNNK OKI.

Pengungkapan tersebut menjadi perhatian karena polisi menemukan dugaan peredaran zat berbahaya dalam kemasan rokok elektrik atau vape. Selain itu, polisi mengungkap dugaan pemanfaatan warga sebagai kurir narkotika dengan iming-iming upah jutaan rupiah.

Pemaparan hasil operasi dihadiri Wakil Bupati OKI Supriyanto, Dandim OKI Letkol Inf. Gunawan Wibisono SH, dan Kepala BNNK OKI AKBP Irfan Arsanto S.Sos. Kehadiran unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, dan BNNK menunjukkan keterlibatan lintas lembaga dalam upaya penanganan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Wakil Bupati Supriyanto mengapresiasi langkah Polres dan BNNK OKI dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Menurut dia, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama untuk melindungi generasi muda.

“Pemerintah Kabupaten OKI mengapresiasi upaya Polres OKI, BNNK OKI, dan seluruh pihak yang terlibat dalam operasi ini. Pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan semua elemen masyarakat. Kita harus bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Supriyanto.

Kapolres OKI AKBP Agung Adhitya Prananta mengatakan, operasi tersebut tidak hanya menyasar orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, tetapi juga lokasi yang disinyalir menjadi tempat transaksi.

“Kami tidak hanya menangkap pengedar, tetapi juga menyisir sarang-sarangnya. Dari 25 lokasi yang kami datangi, 40 orang diamankan. Sebanyak 11 orang diproses hukum, sedangkan 29 orang lainnya diarahkan untuk rehabilitasi karena diduga sebagai pengguna,” katanya.

Menurut Agung, jumlah barang bukti yang disita diperkirakan berkaitan dengan potensi penyalahgunaan narkotika oleh hampir 4.000 orang. Angka tersebut merupakan estimasi kepolisian berdasarkan jenis dan jumlah barang bukti yang ditemukan.

Salah satu perkara yang diungkap polisi berkaitan dengan dugaan peredaran etomidate dalam cartridge rokok elektrik. Kemasan produk tersebut menyerupai pod yang umum digunakan pada vape sehingga berpotensi membuat masyarakat tidak menyadari kandungan zat di dalamnya.

Kasus itu terungkap di Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi menangkap M (31), seorang buruh asal Kabupaten Ogan Ilir, yang diduga berperan sebagai kurir.

Dari tangan M, petugas menyita 100 cartridge cair dalam kemasan plastik hitam bermerek WANG LAI yang diduga mengandung etomidate.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan dilakukan melalui metode pembelian terselubung (undercover buy). Petugas memesan 100 cartridge, kemudian mengatur pertemuan dengan tersangka di depan sebuah minimarket di Desa Ulak Kemang.

M kemudian datang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul. Petugas selanjutnya menangkap tersangka dan menyita barang yang dibawanya. Dalam pemeriksaan, M mengaku dijanjikan upah Rp 15 juta untuk mengantarkan barang tersebut.

Kapolres mengingatkan masyarakat agar mewaspadai peredaran zat berbahaya yang dikemas menyerupai produk rokok elektrik.

“Kami meminta masyarakat mewaspadai peredaran zat berbahaya yang dikemas menyerupai produk vape. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” ujarnya.

Pengungkapan lainnya berlangsung di Desa Mangunjaya, Kecamatan SP Padang, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap T (27) dan menyita dua bungkus sabu dengan berat bruto 203 gram.

Menurut Agung, kedua perkara itu memperlihatkan dugaan pola penggunaan kurir untuk mengantarkan narkotika dengan imbalan uang. Dalam kasus di SP Padang, T disebut dijanjikan upah Rp 2 juta.

“Kedua kasus ini polanya sama. Bandar menggunakan warga dengan iming-iming upah sebagai kurir. Ini yang kami putus melalui penegakan hukum,” katanya.

Dalam perkara sabu tersebut, T dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.

Agung menegaskan, Polres OKI akan terus melakukan operasi di wilayah yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

Menurut dia, informasi dari masyarakat di Kecamatan SP Padang dan Pampangan turut membantu pengungkapan kedua perkara tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika. Bagi anggota keluarga yang menjadi pengguna, silakan mencari bantuan untuk mendapatkan penanganan dan rehabilitasi. Namun, terhadap pengedar, kami akan menindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Upaya pemberantasan narkotika, kata Agung, tidak hanya dilakukan melalui penangkapan dan penyitaan barang bukti. Penegakan hukum terhadap jaringan peredaran, partisipasi masyarakat, serta penanganan pengguna melalui rehabilitasi juga menjadi bagian penting dalam menekan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten OKI. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda