Kolaborasi Multisektoral Diperkuat, Lampung Wujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat

10

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen dalam penataan akses kepemilikan tanah melalui implementasi skema hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Kebijakan ini diarahkan sebagai instrumen pengendalian untuk menekan ketimpangan penguasaan lahan sekaligus memastikan pemanfaatan tanah yang lebih optimal bagi kesejahteraan masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat membuka rapat koordinasi (rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Lampung tahun anggaran 2026 di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Selasa (9/6/2026).

Dalam sambutannya, Sekdaprov menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya berfokus pada penataan aset tanah, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk menciptakan pemerataan akses terhadap sumber-sumber ekonomi. Menurutnya, penerapan skema hak berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah merupakan langkah inovatif untuk memastikan tanah yang didistribusikan tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya, sehingga dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan maupun alih fungsi lahan oleh pihak tertentu.

“Kehadiran Badan Bank Tanah diharapkan menjadi instrumen strategis dalam penyediaan tanah. Dengan skema pemberian hak berjangka waktu, kita dapat memastikan pemanfaatan tanah dilakukan secara lebih terpola, terarah, dan terjaga dari praktik penguasaan oleh segelintir pihak saja,” ujar Marindo Kurniawan.

Menutup arahannya, Sekdaprov mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi vertikal, akademisi, hingga masyarakat, untuk terus memperkuat komitmen bersama dalam pelaksanaan reforma agraria.

“Reforma agraria memerlukan kolaborasi multisektoral. Dengan kerja sama yang solid, kita yakin tujuan negara untuk menciptakan keadilan agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung dapat terwujud,” tutupnya.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menekankan pentingnya skema hak berjangka waktu sebagai mekanisme pengendalian. Menurutnya, data yang ada menunjukkan perlunya perbaikan distribusi tanah agar tepat sasaran dan mampu memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.

“Pemberian hak berjangka waktu berfungsi sebagai alat kendali negara. Tujuannya adalah memastikan bahwa tanah yang diberikan benar-benar memberikan manfaat nyata, sehingga penerima hak tidak tergiur untuk mengalihkan lahan tersebut demi keuntungan jangka pendek,” jelas Embun Sari. (katharina)

Bagaimana Menurut Anda