Sabu 9,67 Gram Disembunyikan di Pondasi Rumah, Pria di Lubuk Linggau Dibekuk Polisi

1

LUBUK LINGGAU, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RD (35) ditangkap setelah diduga menguasai sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu di Perumahan Puri Marga Mulya, Jalan Bima Blok F.15, RT 03, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi SH MH memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA M. Deden Aguma bersama anggotanya melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah yang menjadi target operasi. RD berhasil diamankan saat berada di dalam rumah tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu set alat hisap sabu (bong) yang diduga baru saja digunakan. Penyisiran kemudian dilanjutkan hingga ke bagian belakang rumah. Di dekat pondasi bangunan, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti tersebut memiliki berat bruto 9,67 gram. Saat diinterogasi, RD mengakui sabu itu adalah miliknya. Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pelaku.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan penyesuaiannya.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi SH SIK MIK menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke lingkungan permukiman.

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku peredaran gelap narkotika serta terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama Polda Sumsel.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumatera Selatan.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa pandang bulu. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus seperti ini dapat dilakukan. Kerja sama ini sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda