Heboh! Wakil Ketua I DPRD Lamsel Semprot TAPD Soal Pergeseran Anggaran, Demokrat Bongkar Alasan Mengejutkan Dibaliknya

15

LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Polemik anggaran kembali mencuat di Lampung Selatan (Lamsel). Wakil Ketua I DPRD Lamsel, Merik Havit, melontarkan kritik tajam terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilainya melakukan pergeseran anggaran tanpa koordinasi dengan pimpinan dewan.

Menurut Merik, tindakan TAPD tersebut melanggar regulasi, khususnya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Pergeseran anggaran harus melalui persetujuan pimpinan DPRD. Bukan keputusan sepihak. Ini penting agar tetap sesuai regulasi,” tegas Merik, Jumat (13/6/2025).

Ia mencontohkan pergeseran anggaran di Dinas PUPR yang menyebabkan anggaran e-pokir DPRD menjadi kosong. Merik menilai hal ini mencerminkan buruknya komunikasi antara TAPD dan legislatif.

Pernyataan Merik langsung ditanggapi oleh Ketua DPC Partai Demokrat Lamsel, Muhammad Junaidi. Ia menjelaskan bahwa kebijakan pergeseran anggaran dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah strategis, termasuk pergeseran anggaran dalam kondisi tertentu. Semua sudah diatur dalam peraturan,” ujar Junaidi.

Ia menambahkan, selama jenis kegiatannya tetap sama dan hanya mengalami pergeseran pada objek belanja, maka tidak diperlukan pemberitahuan khusus kepada DPRD.

“Kondisi mendesak yang dimaksud bisa berupa layanan dasar yang belum teranggarkan, belanja wajib, atau kebutuhan darurat demi kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Junaidi menegaskan, yang terpenting adalah seluruh proses tetap dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tercatat dalam laporan realisasi anggaran.

“Perlu dipahami bahwa kepala daerah memang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi kebijakan fiskal demi kepentingan publik,” tambahnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah daerah bukan bentuk pelanggaran, melainkan tanggung jawab untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Ini bukan soal mengabaikan aturan, melainkan wujud tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” tutup Junaidi. (*)

Bagaimana Menurut Anda