Tegas! Satgas PKH Amankan 792 Hektare Lahan Negara yang Dikuasai PT MHP di PALI

47

PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, BERITAANDA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengambil langkah tegas dengan mengamankan 792,47 hektare lahan milik negara yang diduga dikuasai secara tidak sah oleh PT Musi Hutan Persada (MHP). Aksi ini dilakukan dengan pemasangan plang peringatan di Desa Suka Maju, Kecamatan Talang Ubi pada Jumat (13/6/2025).

Lahan yang berada dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut terindikasi tidak digunakan sesuai fungsinya sebagai kawasan kehutanan. Satgas menduga area tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan non-kehutanan tanpa izin resmi.

Pemasangan plang peringatan dilakukan langsung oleh Tim Satgas PKH dari Kejaksaan Agung RI yang dipimpin oleh Tasjrifin Muljana Abdul SH MH. Ia didampingi jajaran Kejaksaan Negeri PALI, diantaranya Kepala Seksi Intelijen Rido Dharma Hermando SH MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Enggi Elber SH MH, dan Jaksa Fungsional Kresna Satia Nagara SH.

Dari pihak perusahaan, turut hadir Staf Khusus Direktur Utama PT MHP, Jasim Wijayanto, beserta sejumlah karyawan.

“Penertiban ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola kawasan hutan, termasuk kegiatan pertambangan, perkebunan, dan aktivitas lainnya. Ini penting agar seluruh kegiatan dalam kawasan hutan sesuai dengan peraturan, sekaligus untuk mengoptimalkan penerimaan negara,” jelas Rido Dharma Hermando kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa lahan yang ditertibkan merupakan bagian dari kawasan hutan negara yang seharusnya ditanami tanaman kehutanan.

“Yang kami tertibkan adalah areal HTI yang tidak dimanfaatkan untuk budidaya tanaman hutan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Kegiatan penertiban berlangsung aman dan kondusif dari pukul 09.30 hingga 11.30 WIB. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menata ulang pengelolaan kawasan hutan serta menegakkan aturan kehutanan di wilayah PALI. (RDT)

Bagaimana Menurut Anda