Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 137 Tersangka Diamankan

1

PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes Palembang dan seluruh Polres jajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pengungkapan 123 kasus tindak pidana 3C sepanjang Mei 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 137 tersangka berhasil diamankan beserta 331 barang bukti yang berkaitan dengan berbagai aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumsel, Jumat (5/6/2026), dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi SIK MH, didampingi personel Bidang Humas Polda Sumsel serta para Kasat Reskrim Polres jajaran, dan dihadiri sejumlah insan pers.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja terpadu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang dan Polres jajaran dalam memberantas kejahatan konvensional yang menjadi perhatian masyarakat, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Selama bulan Mei 2026, jajaran Reskrim Polda Sumatera Selatan, Polrestabes Palembang, dan Polres jajaran berhasil mengungkap 123 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 137 orang serta mengamankan 331 barang bukti,” ujar AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi.

Dari total perkara yang berhasil diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan masih mendominasi dengan 89 kasus. Sementara itu, kasus curanmor tercatat sebanyak 20 kasus dan pencurian dengan kekerasan sebanyak 14 kasus.

Berbagai barang bukti berhasil diamankan, mulai dari kendaraan roda dua dan roda empat, dokumen kendaraan, telepon seluler, mesin-mesin kerja, peralatan pembongkaran, senjata tajam, hingga sejumlah barang hasil kejahatan lainnya.

Berdasarkan pemetaan wilayah, pengungkapan terbanyak berada di wilayah hukum Polrestabes Palembang dengan 37 laporan polisi. Selanjutnya, Polres Lahat mengungkap 14 laporan polisi, Polres Musi Rawas Utara (Muratara) 11 laporan polisi, serta Polres Banyuasin, Polres Musi Rawas, dan Polres PALI masing-masing 8 laporan polisi.

AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi menjelaskan bahwa kasus yang paling banyak diungkap merupakan aksi pembobolan rumah kosong atau rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Selain itu, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor juga masih menjadi fokus penindakan jajaran kepolisian.

Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari optimalisasi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibentuk sebagai bentuk atensi pimpinan dalam mempercepat respons terhadap laporan masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana 3C.

“Pembentukan Tim URC merupakan langkah konkret untuk mempercepat respons kepolisian terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kehadiran tim ini diharapkan mampu meningkatkan kecepatan pengungkapan kasus sekaligus memberikan efek pencegahan bagi para pelaku kejahatan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi menegaskan bahwa Polda Sumsel dan jajaran tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.

“Kami memberikan peringatan tegas kepada seluruh pelaku curat, curas, dan curanmor agar menghentikan aksi kriminalnya. Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus melakukan penindakan secara profesional, tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum terhadap setiap pelaku yang mencoba mengganggu keamanan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tindakan tegas dan terukur dapat dilakukan terhadap pelaku yang membahayakan keselamatan petugas, masyarakat, maupun korban saat proses penangkapan berlangsung.

Dari hasil penyelidikan diketahui sekitar 60 persen tersangka yang diamankan merupakan residivis. Sementara itu, sisanya merupakan pelaku baru yang terlibat atau dipengaruhi oleh para residivis dalam melakukan tindak pidana.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Keberhasilan pengungkapan kasus 3C ini merupakan bagian dari implementasi Program Presisi Polri yang menitikberatkan pada pelayanan yang cepat, responsif, profesional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Pemberantasan kejahatan jalanan menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas keamanan daerah yang merupakan fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi, investasi, aktivitas sosial, serta pembangunan di Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus meningkatkan langkah preventif maupun represif guna memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

“Keamanan masyarakat merupakan prioritas utama. Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus memperkuat patroli, meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat, serta melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban umum. Kami ingin memastikan masyarakat Sumatera Selatan merasakan kehadiran Polri yang responsif, humanis, dan tegas dalam menjaga keamanan,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Hotline Polri 110. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda