Jaringan Narkoba Lintas Daerah Terbongkar di Prabumulih, Polisi Amankan 1 Tersangka dan Sabu 1,82 Gram

15

PRABUMULIH, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 1,82 gram di sebuah ruko di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasatresnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah SH memerintahkan Kanit Idik II Satresnarkoba Ipda Novi Pran Prayogi SH bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mengamankan seorang pria berinisial HA (19), warga Kecamatan Prabumulih Timur. Berdasarkan identitas yang telah diverifikasi, tersangka lahir pada 1 September 2006 dan berstatus sebagai orang dewasa saat diamankan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan dan warga setempat, petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam yang disimpan di bawah meja. Di dalamnya terdapat amplop hijau berisi lima paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 gram.

Petugas kemudian menemukan seperangkat alat hisap sabu dan sebuah pirex kaca yang masih berisi sabu dengan berat bruto 1,10 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tergeletak di lantai tidak jauh dari posisi tersangka saat diamankan. Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Keberadaan pirex kaca yang masih berisi sabu menjadi salah satu temuan penting dalam pengungkapan kasus ini. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan aktivitas konsumsi narkotika yang baru saja dilakukan atau sedang berlangsung sebelum petugas tiba di lokasi. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 1,82 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, HA mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli dari seseorang berinisial D yang berdomisili di wilayah Panta Dewa, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Pengakuan tersebut membuka indikasi adanya jalur pasokan narkotika lintas kabupaten dari wilayah PALI menuju Kota Prabumulih. Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK M.Si menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Prabumulih dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok.

“Setiap pengungkapan tidak berhenti pada penangkapan pengguna atau penguasaan barang bukti semata. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Informasi mengenai pemasok yang berada di wilayah PALI saat ini sedang kami tindak lanjuti dan akan kami kejar sampai tuntas,” tegas AKBP Bobby.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika sangat membutuhkan dukungan masyarakat. Informasi yang cepat dan akurat memungkinkan petugas bergerak lebih efektif untuk mencegah peredaran narkotika semakin meluas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda