Ditreskrimum Polda Sumsel Tangkap DPO Curanmor di Banyuasin

20

PALEMBANG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat buron selama berbulan-bulan akhirnya berhasil ditangkap.

Tersangka berinisial A (40) diamankan Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di kawasan Kampung Bali, Desa Sungai Gerong, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi yang dilakukan tim Jatanras setelah tersangka masuk dalam DPO sejak November 2025.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik korban berinisial AF (29) di wilayah Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka A bersama seorang rekannya yang telah lebih dahulu ditangkap diduga mencuri satu unit sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus mendorong sepeda motor hasil curian atau metode step untuk menghindari kecurigaan warga sekitar. Namun aksi tersebut diketahui masyarakat yang kemudian melakukan pengejaran bersama aparat kepolisian.

Saat kejadian, satu pelaku berhasil diamankan di lokasi, sedangkan tersangka A berhasil melarikan diri dan menjadi buronan.

Sejak diterbitkannya Surat DPO Nomor 123/XI/2025/Ditreskrimum tertanggal 24 November 2025, tim Jatanras terus melakukan pencarian. Berkat dukungan informasi masyarakat dan kerja intelijen yang berkesinambungan, keberadaan tersangka akhirnya terdeteksi di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Tim Subdit III Jatanras kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kunci letter Y yang telah dimodifikasi untuk merusak rumah kunci kendaraan, satu unit sepeda motor warna silver tahun 2023 milik korban, serta dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun S.Sos SIK MH menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum.

“Kami berkomitmen untuk terus memburu dan menangkap setiap pelaku kejahatan yang berusaha menghindari proses hukum. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Cepat atau lambat, mereka akan kami temukan dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polda Sumsel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Setiap pengungkapan kasus, khususnya yang melibatkan buronan, merupakan bukti bahwa Polda Sumatera Selatan tidak pernah berhenti bekerja untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda