Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Pungli SPB, Kepala KUPP Sungai Lumpur OKI Terjaring OTT

3

PALEMBANG, BERITAANDA – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial IM, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik turut mengamankan empat orang lainnya, yakni N, HA, AP, dan KW yang merupakan Staf KUPP Sungai Lumpur. Kelimanya kemudian dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Usai OTT, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni sebuah rumah di Jalan Talang Gading, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, serta rumah lainnya di Jalan Nitrogen, Kompleks Pusri, Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp143.200.000, lima kartu ATM milik IM, dokumen, surat-surat, buku catatan, tujuh unit telepon genggam, serta satu unit tablet Samsung.

Kepala Kejati Sumsel Dr. Ketut Sumedana SH MH mengatakan, uang tersebut diakui oleh IM sebagai hasil pengumpulan setoran dari sejumlah perusahaan yang mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Berdasarkan keterangan Direktur PT Rizkia Andalas Nusantara berinisial MS, dalam satu bulan perusahaan tersebut dapat menerbitkan SPB melalui KUPP Sungai Lumpur dengan memberikan uang kepada IM sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan. Dalam sebulan diperkirakan terdapat sekitar 20 kapal tugboat dan ponton yang melakukan pengurusan dokumen,” ujar Ketut Sumedana.

Menurutnya, uang itu diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap perusahaan agen kapal yang beroperasi di wilayah OKI sebagai setoran dalam proses penerbitan SPB.

“Diperkirakan jumlah uang yang diperoleh dari praktik tersebut mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta setiap minggu,” ungkapnya.

Dari lima orang yang diamankan, penyidik menetapkan IM sebagai tersangka. Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi dan pemeriksaannya terus dikembangkan.

Ketut menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada perusahaan agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat, hingga pengelola terminal jetty.

“Jika perusahaan tidak memberikan uang, maka pelayanan dokumen kapal akan diperlambat, dipersulit, bahkan tidak dilayani,” tegasnya.

Saat ini, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel masih mendalami dugaan aliran dana serta menelusuri berapa lama praktik tersebut telah berlangsung.

“Hal ini harus menjadi perhatian bagi daerah-daerah lainnya agar praktik serupa tidak terjadi,” pungkasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda