Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Optimal

1

BATAM, BERITAANDA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), M. Rifqinizamy Karsayuda, dan sejumlah anggota Komisi II DPR RI meninjau langsung pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (9/7/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan layanan pertanahan berjalan efektif, transparan, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan Kantah, berdialog dengan masyarakat, serta meninjau apabila masih terdapat kendala yang perlu segera diperbaiki,” ujar Wamen Ossy.

Dalam peninjauan tersebut, Wamen Ossy bersama jajaran Komisi II DPR RI melihat langsung aktivitas pelayanan mulai dari loket hingga proses layanan yang diterima masyarakat. Ia juga berdialog dengan para pemohon untuk mengetahui pengalaman mereka dalam memperoleh layanan pertanahan.

Turut mendampingi dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat Faisal Amrin Bachtiar, serta Kepala Kantah Kota Batam Yudi Hermawan.

“Semoga pelayanannya bisa membantu. Jika ada kendala, silakan ditanyakan kepada petugas. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan,” kata Wamen Ossy saat berdialog dengan masyarakat yang tengah mengurus pendaftaran tanah pertama kali.

Pada kesempatan yang sama, Wamen ATR/Waka BPN bersama Ketua Komisi II DPR RI dan Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyerahkan tiga Sertipikat Hak Milik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Batam.

Salah satu penerima sertipikat tersebut adalah Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, Kota Batam. Ia mengaku bersyukur karena tanah yang telah lama ditempatinya kini memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.

“Senang sekali. Saya sudah beberapa kali datang ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah, hari ini akhirnya menerima sertipikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ujar Karimullah.

Kampung Tua di Kota Batam memiliki karakteristik pengelolaan pertanahan yang berbeda dengan wilayah lainnya. Penetapan Kampung Tua dilakukan melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Batam sebagai pihak yang memvalidasi data warga tempatan dan Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Melalui kerja sama tersebut, dilakukan penentuan batas wilayah (deliniasi) agar kawasan permukiman bersejarah tersebut dapat dilepaskan dari aset BP Batam dan masyarakat dapat memperoleh sertipikat hak atas tanah dari Kantah Kota Batam.

“Dulu yang menetapkan itu BP Batam, kemudian baru bisa diajukan oleh Pemerintah Kota Batam ke BPN Kota Batam. Alhamdulillah, saya berharap Kampung Tua lainnya juga bisa segera selesai sertipikasinya,” pungkas Karimullah, pensiunan Pegawai Negeri Sipil tersebut. (*)

Bagaimana Menurut Anda