Tak Hadir, DPRD PALI Akan Panggil Kembali PT GBS Terkait Tuntutan EMAB

39

PALI, BERITAANDA – Organisasi Masyarakat (Ormas) Elemen Masyarakat Abab Bersatu (EMAB), mewakili suara dari masyarakat Prambatan Kecamatan Abab, kecewa dengan pihak dari PT GBS (Golden Blossom sumatra) atau PT Bomba Group yang tidak menghadiri pertemuan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Ormas EMAB bersama masyarakat Prambatan diterima langsung oleh Asri AG SH M.Si selaku Ketua DPRD PALI didampingi anggota dewan lainnya IIP Fitriansyah dan Ubaidillah, Senin (28/8/2023).

Pertemuan tersebut sekira pukul 14.00 WIB, membahas mengenai masalah yang ada di PT GBS atau PT Bomba Group, dengan masyarakat Prambatan Kecamatan Abab. Akan tetapi dalam pertemuan itu tidak membuahkan hasil yang memuaskan, dikarenakan dari kedua perwakilan perusahan tidak hadir tanpa alasan yang tepat.

Ketua EMAB Erwin Eriza sangat kecewa terhadap PT GBS yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut, padahal sudah ada undangan resmi dari DPRD PALI.

“Seharusnya pihak manajemen perusahaan mengindahkan surat yang kami layangkan, seolah-olah pertemuan ini tidak penting bagi perusahaan,” tegasnya.

Menurut Erwin, permasalahan ini bermula pada tahun 2004 ketika PT GBS melakukan eksekusi lahan rawa-rawa di wilayah Desa Prambatan seluas ±16.000 hektare untuk ditanam kelapa sawit.

Dimana sebelumnya pembukaan lahan di wilayah Desa Prambatan dan Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir diketahui memiliki izin lokasi nomor  691/KPTS/Pertanahan/2005 yang memberikan kewajiban kepada pemegang izin lokasi (PT GBS) tanah seluas ±16.000 diperuntukan inti 50% dan plasma 50% diktum kedua ayat (1) Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 691/KPTS/Pertanahan/2005.

Kemudian berdasarkan sosialisasi PT Golden Blossom Sumatra pada bulan Juli 2005 bahwa lahan seluas ±16.000 diperuntukan inti 50% (8.000 hektare) dan plasma 50% (8.000 hektare), serta berdasarkan perjanjian kerja bersama antara PT Golden Blossom Sumatra dan Koperasi Mitra GBS akta notaris nomor 127A bahwa lahan plasma ialah perkebunan kelapa sawit lebih kurang seluas 7.127 hektare dan inti lebih kurang 7.127 hektare.

Namun yang terjadi pada saat ini, lahan perkebunan kelapa sawit wilayah Desa Prambatan dan Tanjung Kurung seluas ±13.041,4 hektare diperuntukkan inti 7.761.70 hektare, serta plasma Prambatan 3.397.10 hektare dan Tanjung Kurung telah tercukupi seluas 1.882.60 hektare, sehingga total plasma hanya 5.279.20 hektare. Terkhusus Desa Prambatan lahan yang belum diserahkan seluas 1.241 hektare.

“Serta mereka juga meminta status Koperasi Mitra GBS agar menjadi pengelolaan aktif, sehingga Koperasi Mitra GBS tidak terkesan dikendalikan oleh PT GBS,” papar Erwin yang biasa disapa Alung ini.

Sementara itu, Asri AG SH selaku Ketua DPRD PALI, akan membuat surat yang kedua kalinya untuk pihak perusahaan agar bisa datang di pertemuan antara masyarakat Prambatan melalui Ormas EMAB dengan PT GBS atau PT Bomba Group.

“Surat pertemuan tersebut akan resmi dibuat pada Senin (4/9/2023) sekira selesai makan siang, untuk menyelesaikan konflik yang selama ini terjadi. Dan seharusnya PT GBS jangan tidak hadir yang kedua kalinya,” jelas dia.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi. (AMD/Tim)

Bagaimana Menurut Anda