Polsek Babat Toman Gerebek Dua Kilang Minyak Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

15

MUSI BANYUASIN, BERITAANDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Babat Toman Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas usaha minyak dan gas (migas) ilegal. Kali ini, petugas berhasil mengungkap dua lokasi penyulingan minyak mentah tanpa izin (illegal refinery) di Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam operasi tersebut, dua pekerja berhasil diamankan, sementara dua orang yang diduga sebagai pemilik lokasi telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB saat personel Polsek Babat Toman melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Kecamatan Lawang Wetan. Patroli tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan represif Polri dalam menindak aktivitas penyulingan minyak ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta menyebabkan kerugian bagi negara.

Saat menyisir wilayah Desa Ulak Paceh, petugas menemukan dua lokasi penyulingan minyak ilegal yang masih beroperasi. Di lokasi pertama yang diduga milik seorang pria berinisial PIR (47), polisi mendapati dua pekerja tengah mengoperasikan satu unit tungku penyulingan berkapasitas 55 drum. Kedua pekerja itu langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Selanjutnya, petugas bergerak menuju lokasi kedua yang diduga milik seseorang berinisial HER. Di lokasi tersebut ditemukan aktivitas penyulingan minyak dengan peralatan yang masih lengkap. Namun, para pekerja berhasil melarikan diri sesaat sebelum petugas tiba. Personel kemudian mengamankan seluruh barang bukti yang ada dan memasang garis polisi di kedua lokasi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Dua pekerja yang berhasil diamankan masing-masing berinisial JI (42) dan Y (41). Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Babat Toman. Sementara itu, dua orang yang diduga sebagai pemilik lokasi, yakni PIR (47) dan HER, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Dari kedua lokasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti berupa mesin penyedot minyak, mesin blower, tungku penyulingan berkapasitas 55 drum yang masih berisi sisa minyak mentah, tedmon berisi minyak hasil penyulingan, selang, drum, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas illegal refinery.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Para pelaku diduga melanggar ketentuan pidana di bidang usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Minyak dan Gas Bumi. Proses penyidikan terhadap dua pekerja yang telah diamankan serta pengejaran terhadap dua orang berstatus DPO masih terus dilakukan.

Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha migas ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merugikan negara.

“Kami mengapresiasi kesigapan personel Polsek Babat Toman yang berhasil menindak dua lokasi illegal refinery sekaligus dalam satu kegiatan patroli. Terhadap pihak yang masih buron, kami akan terus melakukan pengejaran hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Ruri Prastowo.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa Polda Sumsel berkomitmen mendukung penuh seluruh jajaran dalam memberantas praktik usaha migas ilegal yang berdampak terhadap keselamatan masyarakat serta ketahanan energi nasional.

“Kami akan terus menindak setiap aktivitas usaha migas ilegal yang merugikan negara dan membahayakan lingkungan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat maupun memberikan tempat bagi praktik penyulingan minyak ilegal serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas serupa maupun keberadaan pihak yang saat ini berstatus DPO,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda