


OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Ingin menutupi aib karena telah hamil di luar nikah, RR (28) yang merupakan ibu muda asal Dusun I RT 03 Desa Dabuk Makmur Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini tega menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkannya.
Aksi kejam yang dilakukannya tersebut terungkap setelah jenazah bayi malang berjenis kelamin perempuan itu ditemukan oleh salah satu warga tergeletak di kebun dekat pembuangan sampah, Jumat (25/8/2023) lalu sekira pukul 09.00 WIB.
“Bermula dari informasi bahwa ada warga menemukan jenazah bayi berjenis kelamin perempuan tergeletak di kebun. Atas info itu, tim gabungan Polres OKI dan Polsek Mesuji Raya mendatangi TKP,” kata Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat tunggal, Senin (28/8/2023) sore.


Didampingi Kapolsek Mesuji Raya IPDA Belky Framulia, Kasat Reskrim Polres OKI AKP Jatrat tunggal menjelaskan, setiba disana kemudian tim melakukan olah TKP, penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Dari hasil tersebut mengacu ke RR.
“RR mengaku nekat melakukan perbuatannya karena takut ketahuan sama suami sahnya dan orang-orang di desa, bahwa dia sedang hamil hasil hubungan terlarang dari pria lain,” jelas Kasat.
Menurut pengakuannya, Jumat (25/8/2023) sekira pukul 08.00 WIB, pelaku sedang berada di rumah tetangga untuk membantu memasak, karena mau sedekah atau yasinan. Tiba-tiba perut RR sakit (kontraksi) sehingga pulang ke rumahnya.
“Jadi dia seperti tahu akan melahirkan, sebab RR ini sebelumnya pernah menjanda punya anak satu, kemudian baru menikah lagi 2 bulan yang lalu dengan pria lajang. Sehingga pulang ke rumah melakukan persalinan sendiri di dalam kamar mandi,” ungkap Kasat.
Sekira pukul 08.30 WIB di dalam kamar mandi rumahnya, bayi pun lahir. Pada saat bayi lahir pelaku panik, sebab bayi menangis. Lalu terjadilah aksi itu.
“Ketika bayi menangis ia panik, takut ketahuan melahirkan, lalu RR langsung membekap mulut bayinya selama 5 menit, kemudian bayi tersebut meninggal dunia, lalu membuangnya,” terang Kasat.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju kaos warna abu-abu, 1 buah kantong plastik warna merah, 1 buah karung warna putih lis biru.
Terhadap tersangka, dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.
“Ayat 3 korban meninggal dunia, ayat 4 pelaku adalah orang tua tentang kekerasan terhadap anak menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga, jadi 20 tahun penjara,” pungkas dia. (Iwan)
Bagaimana Menurut Anda


