Usai 38 Siswa Diduga Keracunan MBG di Air Sugihan, BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Ini

1

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ogan Komering Ilir (OKI) Air Sugihan Bandar Jaya sementara diberhentikan. Penghentian tersebut menyusul peristiwa 38 siswa di Kecamatan Air Sugihan yang harus dilarikan ke Puskesmas setempat.

Puluhan siswa itu diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makan bergizi gratis (MBG) yang disediakan SPPG tersebut.

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) OKI, Alamsyah mengatakan, dasar pemberhentian operasional tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program MBG tahun 2026.

Kemudian, Nota Dinas Kepala KPPG Palembang Nomor ND-198/06.01.03/7/2026/KPPG tertanggal 25 Juli 2026 tentang rekomendasi pemberhentian operasional sementara SPPG OKI Air Sugihan Bandar Jaya. Selain itu, terdapat Laporan Khusus Kepala KPPG OKI Air Sugihan Bandar Jaya Nomor 01/Lapsus/VII/2026 tertanggal 24 Juli 2026 mengenai laporan kejadian menonjol.

“Sehubungan dengan dasar tersebut, ditemukan adanya kejadian menonjol berupa dugaan gangguan akibat pencemaran yang dialami sejumlah penerima manfaat, yang diduga berkaitan dengan konsumsi makanan dari menu program MBG yang disediakan SPPG tersebut,” ungkap Alamsyah, Kamis (30/7/2026).

Ia menambahkan, dengan mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka ditetapkan pemberhentian operasional sementara sejak 25 Juli 2026 atau sejak surat tersebut diterbitkan.

“Menindaklanjuti sanksi tersebut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG OKI Air Sugihan Bandar Jaya serta pengalihan penerima manfaat ke SPPG terdekat,” ujarnya.

Dikatakannya lagi, Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.

“Pencabutan pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah diserahkannya bukti perbaikan beserta dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, serta setelah dilakukan verifikasi dan dinyatakan selesai,” tuturnya.

Adapun 38 siswa yang diduga mengalami keracunan MBG tersebut berasal dari SD Negeri Bandar Jaya, SMP Negeri Bandar Jaya, dan MI Nurul Huda. Setelah mengalami keluhan kesehatan, para siswa harus mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Air Sugihan Jalur 25.

Sebelumnya, Kepala Puskesmas Air Sugihan Jalur 25, Sentot, membenarkan adanya puluhan siswa yang menjalani perawatan. Menurutnya, kondisi para siswa saat ini terus menunjukkan perkembangan yang membaik.

“Alhamdulillah, seluruh siswa yang mendapat penanganan medis kini kondisinya semakin membaik. Kami terus melakukan pemantauan agar tidak muncul keluhan lanjutan,” jelas Sentot, Rabu (29/7/2026). (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda