Sisa Abu Anak Krakatau Masih Selimuti Sekolah, KBM Daring Lampung Selatan Diperpanjang hingga 10 September

46

LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Sisa abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) yang masih ditemukan disejumlah sekolah membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memperpanjang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan itu diambil setelah tim Pemkab Lampung Selatan melakukan peninjauan langsung ke sejumlah sekolah pada Selasa (8/9/2026). Dari hasil pemantauan, sisa abu vulkanik masih terlihat di berbagai bagian sekolah sehingga kondisi belum sepenuhnya aman untuk pelaksanaan KBM secara tatap muka.

Abu vulkanik ditemukan menutupi sejumlah area, mulai dari ruang kelas, halaman, fasilitas bermain hingga lingkungan sekitar sekolah. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidik jika aktivitas pembelajaran kembali digelar secara normal.

Secara administratif, kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 100.3.4/3182/IV.02/2026 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembelajaran Daring Dalam Rangka Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau.

Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama pada 8 September 2026.

Pemkab Lampung Selatan memilih mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan peserta didik dengan memperpanjang pembelajaran daring sembari menunggu proses pembersihan lingkungan sekolah selesai dilakukan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan KBM daring diperpanjang selama dua hari kerja, terhitung mulai Rabu (9/9/2026) hingga Kamis (10/9/2026).

“Selama masa tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta memanfaatkan waktu untuk membersihkan lingkungan sekolah dari abu vulkanik dan memastikan kondisi sekolah bersih sebelum KBM tatap muka kembali dilaksanakan,” ujar Hendry, Selasa (8/9/2026).

Selain memperpanjang KBM daring, sekolah juga diminta meniadakan seluruh kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan.

Peserta didik juga diimbau tidak melakukan aktivitas di luar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Mereka juga diwajibkan menggunakan masker sebagai langkah pencegahan terhadap risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan iritasi akibat paparan abu vulkanik.

Hendry menambahkan, pelaksanaan KBM daring akan terus dipantau dan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan informasi dari pihak berwenang terkait aktivitas Gunung Anak Krakatau serta sebaran abu vulkanik di wilayah Lampung Selatan. (Kmf)

Bagaimana Menurut Anda