Buron ke Sumut, Oknum Kades di Musi Rawas Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Pemerasan

0

MUSI RAWAS, BERITAANDA – Pelarian seorang oknum kepala desa berinisial A (48), terduga pelaku pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap karyawan perusahaan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, akhirnya terhenti.

Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas menangkap A di sebuah rumah kos di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (31/8/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran lintas provinsi.

Kasus ini bermula pada Rabu (4/3/2026) di Jalan Lintas Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Saat itu, korban berinisial B (34) bersama seorang saksi sedang melintas menggunakan mobil operasional perusahaan. Tersangka A yang ketika itu menjabat sebagai kepala desa diduga menyalip, menghadang, dan memepet kendaraan korban.

A kemudian diduga mengambil kunci kontak kendaraan dari luar melalui kaca mobil yang terbuka. Ketika korban mempertanyakan tindakannya, tersangka disebut mengeluarkan ancaman.

Dalam kondisi tertekan, korban bersama saksi akhirnya menyerahkan kendali kendaraan kepada pihak tersangka. Mobil operasional perusahaan tersebut kemudian dibawa ke kediaman A dan ditahan.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Musi Rawas. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa A berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra S.Tr.K SIK M.Si selanjutnya memerintahkan Kanit Pidum Ipda Nofrianto SIP bersama tim opsnal untuk melakukan pengejaran.

Setelah tiba di Deli Serdang, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.

Pada Senin (31/8/2026), polisi akhirnya menggerebek sebuah rumah kos dan mengamankan A. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan berarti.

A kemudian dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil operasional perusahaan, satu lembar STNK, serta satu buah kunci kendaraan yang diduga sebelumnya diambil dari korban.

Polisi memproses A dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan. Penerapan pasal terhadap tersangka akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi tindakan kriminal, termasuk dugaan pemerasan, intimidasi, dan premanisme yang meresahkan masyarakat maupun mengganggu aktivitas dunia usaha.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan, premanisme, maupun pemerasan yang merugikan masyarakat dan mencederai ketertiban umum,” ujar Nandang, Ahad (6/9/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal, pemerasan, maupun intimidasi. Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda