Lapak Dibongkar dan Barang Dagangan Dicuri, Polisi Tangkap Pria Ini

15

PRABUMULIH, BERITAANDA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan SA (29), terduga pelaku pencurian yang menyasar sebuah lapak jualan. SA ditangkap pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih 1.

Kasus ini bermula ketika korban berinisial T (41) mendapati lapak tempatnya berjualan telah dirusak. Sejumlah barang dagangan di dalam lapak juga dilaporkan hilang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, tepatnya di depan Toko Harmonis, Jalan Jenderal Sudirman. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp2 juta.

Berdasarkan informasi yang diterima korban dari seorang saksi, lapak jualannya diduga dirusak oleh seseorang. Pelaku disebut mencongkel meja jualan sebelum mengambil sejumlah barang dagangan yang berada di dalam lapak.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/173/V/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal Jumat (22/5/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi sekaligus melacak keberadaan terduga pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada SA. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa SA berada di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih 1, Kecamatan Prabumulih Utara.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi SH M.Si selanjutnya memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa SH bersama Team URC Tekab 11 untuk mendatangi lokasi tersebut.

Petugas kemudian mengamankan SA. Dalam pemeriksaan awal, SA disebut mengakui perbuatannya terkait dugaan pencurian yang dilaporkan korban.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah terpal berwarna biru dan satu bungkus kue kacang.

SA bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan korban dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan kemudian dilakukan penangkapan,” ujar Jon Kenedi.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Proses hukum terhadap SA masih berlangsung di Satreskrim Polres Prabumulih.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa kepolisian akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas, meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” kata Nandang. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda