Dua Pria Pembakar Lahan 1,5 Hektare di Sematang Borang Ditangkap Polisi

1

PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Polsek Sako Polrestabes Palembang mengamankan dua pria berinisial JS (56) dan SP (60), yang diduga membakar lahan hingga menyebabkan kebakaran seluas kurang lebih 1,5 hektare di Jalan Husin Basri, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, Rabu (2/9/2026).

Peristiwa kebakaran tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat setelah videonya beredar di media sosial. Kobaran api membakar lahan dan meluas hingga mendekati badan jalan serta area di samping perumahan warga.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Petugas gabungan kemudian dikerahkan untuk melakukan pemadaman.

Api akhirnya berhasil dikendalikan sekitar pukul 22.00 WIB melalui kerja sama BPBD, pemadam kebakaran, masyarakat, Polsek Sako, serta unsur Tripika kecamatan dan kelurahan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kebakaran bermula sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, JS dan SP diminta oleh pemilik lahan berinisial TT (55) untuk membersihkan lahan berukuran sekitar 50 x 50 meter.

Pada sekitar pukul 15.00 hingga 17.00 WIB, kedua pria tersebut membersihkan lahan dengan menebas rumput ilalang menggunakan arit.

Rumput yang telah ditebas kemudian dibakar menggunakan korek api gas. Namun, api membesar dan tidak terkendali hingga merambat ke area di sekitarnya.

Kebakaran kemudian meluas hingga mencapai kurang lebih 1,5 hektare dan mengancam kawasan di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial serta laporan masyarakat, Kapolsek Sako bersama personel mendatangi lokasi sekitar pukul 20.00 WIB untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

JS dan SP kemudian diamankan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di lokasi kejadian. Keduanya diamankan tanpa perlawanan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah korek api gas warna hijau, satu botol air mineral bekas yang berbau minyak bensin, satu buah arit, satu botol oli bekas, serta satu buah parang tebas.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan pembakaran lahan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan SIK MH menegaskan, jajarannya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah yang memiliki potensi terjadinya pembakaran lahan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pembakaran lahan yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan,” ujar Sonny.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan, kepolisian akan terus mengintensifkan upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap setiap bentuk pembakaran lahan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan lingkungan yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Selatan agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujar Nandang. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda