Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Banyuasin, 101,12 Gram Sabu dan 70 Ekstasi Diamankan

17

BANYUASIN, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Senin (7/9/2026) malam, petugas mengamankan seorang pria berinisial PS (27) serta menyita 101,12 gram sabu dan 70 butir ekstasi.

Pengungkapan tersebut berlangsung di pinggir Jalan Palembang–Betung, Desa Seterio, Kecamatan Banyuasin III. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Betung diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas pelaku. Setelah keberadaannya terkonfirmasi, petugas melakukan pembuntutan hingga pelaku berhenti di pinggir Jalan Palembang–Betung sekitar pukul 20.00 WIB.

Petugas kemudian menangkap PS dan dilanjutkan dengan penggeledahan. Dari tangan kanan pelaku, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat 101,12 gram bruto.

Selain itu, petugas menemukan 70 butir ekstasi merek tengkorak berwarna pink dengan berat bruto 27,91 gram yang disimpan di dalam sebuah kotak pada kendaraan pelaku. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, uang tunai Rp150.000, dan satu unit telepon seluler Android.

Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A-85/IX/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Banyuasin/Polda Sumsel tertanggal 7 September 2026.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta tahapan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino SIK M.Si menegaskan, bahwa jajarannya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan yang terukur. Kami akan terus bergerak untuk memutus peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba,” ujar Risnan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman yang dapat merusak masa depan generasi muda.

“Polda Sumsel dan seluruh jajaran berkomitmen memberantas peredaran narkotika secara tegas dan profesional. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian karena sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Nandang. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda