Dikejar Polisi, Mobil Terduga Pengedar Narkotika Masuk Sawah

6

OKU TIMUR, BERITAANDA – Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan seorang pria berinisial CD (34), yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

CD diamankan personel Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur di Desa Kebun Jati, Kecamatan Martapura, Sabtu (5/9/2026). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 6,5 butir pil yang diduga ekstasi, dua klip besar yang diduga berisi sabu-sabu, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Tanjung Aman dan sekitarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Hingga pada Sabtu sekitar pukul 10.00 WIB, polisi mendapati target yang tengah menjadi sasaran penyelidikan.

Saat hendak diamankan, CD diduga berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan. Petugas pun melakukan pengejaran hingga terjadi aksi kejar-kejaran.

Dalam pengejaran tersebut, kendaraan operasional Satres Narkoba Polres OKU Timur mengalami kerusakan. Sementara mobil yang dikendarai CD akhirnya terperosok ke area persawahan. Kondisi tersebut membuat petugas berhasil mengamankan CD.

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang disita terdiri atas 6,5 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi, dua klip besar yang diduga berisi sabu-sabu, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil.

CD diketahui merupakan pekerja swasta yang berasal dari wilayah Sabahlioh, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur.

Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami peran CD dalam dugaan peredaran narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Penetapan sangkaan dan penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara SH SIK MH M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Guntur SH MH menegaskan, jajarannya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres OKU Timur.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan daerah. Kami juga mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna bersama-sama memberantas peredaran narkotika,” ujar Nandang. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda