Sabu Tergeletak di Lantai Kost, Dua Tersangka Akui Akan Dijual Bersama

3

PALEMBANG, BERITAANDA – Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan membekuk dua tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dari sebuah kamar kost di Jalan Trikora, Lorong Harisan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RFD (30) dan MK (33), keduanya merupakan warga Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang. Penangkapan dilakukan oleh Unit 8 Satresnarkoba Polrestabes Palembang setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar kost, petugas menemukan tujuh bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,16 gram yang tergeletak di lantai tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, satu bungkus plastik klip kosong juga turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RFD mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik tersangka MK. Namun, keduanya mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan dijual secara bersama-sama, sehingga penyidik menerapkan konstruksi hukum permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan kost tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit 8 Satresnarkoba Polrestabes Palembang segera melakukan penyelidikan dan observasi lapangan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan terhadap lokasi dimaksud.

Selain barang bukti narkotika, hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan SIK MH menegaskan bahwa penerapan pasal permufakatan jahat dalam perkara ini merupakan bentuk penegakan hukum yang menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat.

“Kedua tersangka mengakui menjalankan distribusi sabu secara bersama-sama. Dengan penerapan pasal permufakatan jahat, tidak ada ruang bagi pelaku untuk menghindari tanggung jawab hukum dengan alasan memiliki peran yang lebih kecil,” tegas dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palembang.

“Polda Sumatera Selatan memastikan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda