Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 200,45 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

11

PALEMBANG, BERITAANDA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus peredaran sabu di Kota Palembang.

Dalam operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 200,45 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh personel Unit 1 Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Dr. Sutami, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.

Keberhasilan operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkoba.

Saat penggerebekan dilakukan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial SA (41) dan IH (34). Dalam proses penangkapan, tersangka SA sempat berupaya melarikan diri, namun terjatuh dan mengalami cedera pada bagian paha kanan. Sesuai prosedur, petugas segera membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk mendapatkan penanganan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik berwarna putih yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 200,45 gram. Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial Z, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Barang bukti dalam jumlah tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi yang cukup besar dan berpotensi merusak banyak masyarakat apabila berhasil diedarkan. Karena itu, pengungkapan ini menjadi bagian penting dari upaya Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana SIK menegaskan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja keras personel dan dukungan informasi dari masyarakat.

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat sangat berharga dalam membantu kami memutus mata rantai peredaran narkotika. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kekuatan utama dalam memerangi narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan yang terlibat dapat diungkap,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama Polda Sumsel karena dampaknya yang sangat merusak terhadap masa depan bangsa.

“Polda Sumatera Selatan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran narkotika,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda