Polisi Bekuk Dua Tersangka Pencuri Mesin Penggiling Ikan di Jakabaring Palembang

23

PALEMBANG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Unit I Subdirektorat III Jatanras kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Dalam waktu singkat setelah peristiwa terjadi, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian mesin penggiling ikan milik warga di Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, serta mengamankan dua tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan.

Peristiwa pencurian terjadi pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 02.45 WIB di Jalan Aiptu A. Wahab, Lorong Putat, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang. Korban berinisial I (49), seorang buruh, kehilangan satu unit mesin penggiling ikan atau mesin serbaguna yang disimpan disamping rumah dalam kondisi terikat kawat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Namun bagi korban, mesin itu bukan sekadar barang berharga, melainkan alat produksi yang digunakan untuk menunjang pekerjaan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel segera melakukan serangkaian penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang tersangka berinisial LK (32) dan YS, yang diketahui merupakan warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang. Keduanya tinggal di lingkungan yang sama dengan korban dan diduga berperan langsung dalam aksi pencurian tersebut.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mesin penggiling ikan yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, korban, serta pengakuan para tersangka, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi. Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pencurian terhadap alat kerja dan sarana produktif warga, menjadi perhatian serius kepolisian. Besar atau kecilnya nilai kerugian tidak mengurangi komitmen aparat dalam memberikan kepastian hukum kepada korban.

Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi SIK MH menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan proporsional.

“Mesin penggiling ikan tersebut merupakan alat kerja yang digunakan korban untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Nilai kerugiannya mungkin tidak besar, namun dampaknya sangat berarti bagi kehidupan korban. Karena itu, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan besar atau kecilnya kerugian yang dialami korban.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman atas harta benda yang dimilikinya. Bagi sebagian masyarakat, alat kerja sederhana seperti mesin penggiling ikan memiliki nilai yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan mata pencaharian mereka. Oleh karena itu, setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda