Polres Lubuk Linggau Hentikan Dua Kurir, Sabu dan Ekstasi Disita Sebelum Beredar

4

LUBUK LINGGAU, BERITAANDA – Polres Lubuk Linggau kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi dengan mengamankan dua tersangka kurir yang membawa sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar di parkiran Rumah Makan Simpang Raya, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dua tersangka masing-masing berinisial RTD (29) dan MY (37), keduanya merupakan warga Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Keduanya diamankan setelah petugas mencurigai aktivitas mereka yang menggunakan dua unit sepeda motor tanpa plat nomor di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan terhadap sepeda motor Yamaha Fazzio yang dikendarai tersangka MY, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 89,31 gram. Selain itu, ditemukan pula 10 bungkus plastik klip berisi 19 butir pil ekstasi berbentuk granat warna pink dengan berat bruto 16,89 gram yang disembunyikan di bawah jok kendaraan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Jogoboyo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi SH MH memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Jansen F. Hutabarat SH M.Si CPHR bersama KBO Ipda Muhammad Deden Aguma untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Sekitar pukul 20.40 WIB, tim mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan berhenti di parkiran rumah makan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan hingga akhirnya menemukan seluruh barang bukti narkotika yang disembunyikan di kendaraan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka MY mengakui bahwa sabu dan pil ekstasi tersebut diperoleh dari tersangka RTD. Keterangan tersebut memperkuat konstruksi perkara sebagai bentuk permufakatan jahat dalam jaringan distribusi narkotika lintas provinsi.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 89,31 gram, 19 butir pil ekstasi, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor tanpa plat nomor yang digunakan sebagai sarana tindak pidana.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat mengingat jumlah barang bukti yang signifikan.

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi SH MH menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari strategi pemantauan intensif di titik-titik rawan peredaran narkotika.

“Dua orang dari Sarolangun, Jambi, menggunakan kendaraan tanpa plat nomor sehingga menimbulkan kecurigaan petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu hampir 90 gram dan 19 butir ekstasi. Seluruhnya berhasil kami amankan sebelum sempat diedarkan,” tegas dia.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Aditia Bagus Arjunadi SH SIK MIK menegaskan bahwa wilayah Lubuk Linggau sebagai daerah perlintasan antarprovinsi menjadi perhatian khusus dalam pengawasan narkotika.

“Lubuk Linggau merupakan pintu masuk dari arah Jambi menuju Sumatera Selatan. Kami tidak memberikan ruang bagi kurir narkotika yang mencoba memanfaatkan jalur lintas ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyampaikan bahwa pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi lintas wilayah dalam memberantas jaringan narkotika.

“Polda Sumatera Selatan terus memperkuat koordinasi dengan Polda jajaran di provinsi tetangga untuk memutus jalur distribusi narkotika lintas provinsi. Barang bukti dalam jumlah besar ini berhasil kami cegh sebelum beredar di masyarakat,” ujar dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda