Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,2 Miliar

11

PALEMBANG, BERITAANDA – Komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Sebanyak 34.252 jiwa diperkirakan berhasil diselamatkan setelah jajaran Ditresnarkoba memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 25 kasus peredaran gelap narkoba di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Lobby Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Selasa (9/6/2026). Acara ini dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, Direktorat Tahti, Bidang Propam, Bidang Humas, penasihat hukum, serta pihak terkait lainnya sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan 37 tersangka dari berbagai daerah di Sumatera Selatan, meliputi Kota Palembang, Prabumulih, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Banyuasin, Lubuklinggau, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, hingga Muara Enim.

Setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium, narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 2.973,41 gram sabu, 1.054 butir ekstasi, 142 mililiter etomidate, serta 167,91 mililiter sinte.

Selain berpotensi merusak puluhan ribu jiwa, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut memiliki nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai Rp2.294.108.000.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel menegaskan, bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang transparan sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas setiap perkara yang berhasil diungkap.

“Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita dan musnahkan berarti ada masyarakat yang berhasil kami lindungi dari dampak penyalahgunaan narkoba. Ini bukan hanya tentang penindakan hukum, tetapi tentang menyelamatkan masa depan generasi muda dan menjaga ketahanan sosial masyarakat Sumatera Selatan,” tegasnya.

Menurutnya, peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan keluarga, serta memicu berbagai tindak kriminal lainnya. Oleh karena itu, Ditresnarkoba Polda Sumsel akan terus memperkuat upaya penegakan hukum, pemetaan jaringan, dan langkah-langkah pencegahan secara berkelanjutan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur yang ketat dan akuntabel. Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan hingga tidak dapat digunakan kembali. Seluruh proses disaksikan langsung oleh para pihak yang hadir dan dituangkan dalam berita acara resmi.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan, bahwa keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika yang semakin kompleks.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi yang diberikan sangat berarti dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumsel menegaskan akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap seluruh jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Di sisi lain, edukasi serta partisipasi aktif masyarakat tetap menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda