Berkat Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor Dibekuk Bersama Senpi dan Amunisi

3

PALEMBANG, BERITAANDA – Sinergi antara Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang dan Tim Intelmob Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Klinik Pratama Lumina Glow, Kota Palembang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas tidak hanya menangkap pelaku dan mengamankan kendaraan hasil curian, tetapi juga menemukan satu pucuk senjata api, dua butir amunisi, serta alat pembuat kunci yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena mengindikasikan adanya potensi keterkaitan dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang terorganisir dan memiliki modus operandi yang lebih kompleks dibandingkan kasus curanmor biasa.

Peristiwa pencurian terjadi pada 10 Mei 2026, di area parkir Klinik Pratama Lumina Glow, Palembang. Korban berinisial MS (20), seorang karyawan klinik asal Kabupaten Muara Enim, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam yang diparkir saat bekerja. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV, diketahui dua orang pelaku datang menggunakan sepeda motor dan mengambil kendaraan korban dengan menggunakan kunci letter T sebelum melarikan diri.

Berbekal hasil penyelidikan dan informasi lapangan, tim gabungan yang terdiri dari personel Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Intelmob Satbrimob Polda Sumsel berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka berinisial MSL (43), seorang buruh yang berdomisili di Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street hasil curian, satu jaket hitam, satu helm berwarna abu-abu, satu kunci letter Y beserta mata kuncinya, satu pucuk senjata api, dua butir amunisi, serta satu unit alat pembuat kunci.

Penyidik menaruh perhatian khusus terhadap temuan senjata api dan alat pembuat kunci tersebut. Alat pembuat kunci diduga dapat digunakan untuk menduplikasi atau memodifikasi kunci kendaraan sehingga mempermudah aksi pencurian, sementara keberadaan senjata api dinilai meningkatkan tingkat ancaman keamanan yang ditimbulkan pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut. Namun demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk asal-usul senjata api yang ditemukan saat penangkapan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi P. SIK mengatakan, bahwa pengungkapan perkara ini berkembang jauh lebih besar dibandingkan laporan awal yang diterima penyidik.

“Awalnya kami menangani laporan pencurian kendaraan bermotor. Namun saat penangkapan, petugas menemukan satu pucuk senjata api, dua butir amunisi, serta alat pembuat kunci. Temuan ini menjadi indikasi penting bahwa tersangka memiliki kemampuan dan sarana yang dapat digunakan untuk melakukan tindak pidana secara berulang. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan lain maupun asal-usul senjata api tersebut,” tegasnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan SIK MH menegaskan, bahwa sinergi antar-satuan menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus yang memiliki tingkat risiko tinggi.

“Kolaborasi antara Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dan Intelmob Satbrimob Polda Sumsel merupakan bentuk kesiapsiagaan kami dalam menghadapi berbagai kemungkinan di lapangan. Ketika terdapat indikasi keterlibatan senjata api, langkah pengamanan harus dilakukan secara maksimal untuk menjamin keselamatan masyarakat maupun petugas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menilai, temuan senjata api dalam kasus curanmor ini menjadi peringatan bahwa kejahatan jalanan dapat berkembang menjadi ancaman keamanan yang lebih serius.

“Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antar-satuan dalam menjaga keamanan masyarakat. Temuan senjata api, amunisi, dan alat pembuat kunci pada tersangka curanmor merupakan indikasi yang tidak bisa dianggap biasa. Polda Sumsel akan mendalami seluruh aspek perkara ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan senjata api ilegal maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan. Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait kepemilikan senjata api ilegal serta keterkaitan dengan tindak pidana lainnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda