RDP Bahas Legalisasi Penyulingan Minyak Tradisional, Pemkab Muba Siapkan Langkah Bersama

15

MUSI BANYUASIN, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama DPRD, Forkopimda, pemangku kepentingan, serta perwakilan masyarakat penyulingan minyak tradisional yang tergabung dalam Liga Rakyat Muba Bersatu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Muba, Rabu (9/9/2026).

RDP yang dipimpin Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay SE tersebut, merupakan tindak lanjut kesepakatan dalam audiensi bersama masyarakat yang sebelumnya menggelar aksi damai.

Pertemuan ini menjadi forum bersama untuk mencari solusi terhadap aktivitas penyulingan minyak tradisional sekaligus membuka jalan menuju kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan perekonomian dari kegiatan tersebut.

Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay mengatakan, RDP digelar atas inisiatif DPRD agar persoalan penyulingan minyak tradisional tidak berlarut-larut.

“Tujuan kami supaya hal ini tidak berlarut-larut. Hari ini kita bahas bersama, kemudian kita sounding-kan ke SKK Migas. Kalau diperlukan, kita akan melakukan pertemuan lanjutan hingga ke Kementerian ESDM,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Muba HM Toha Tohet SH, mengapresiasi DPRD yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut. Menurutnya, upaya legalisasi penyulingan minyak tradisional membutuhkan proses, dukungan data, serta kebijakan dari pemerintah pusat.

“Saya ingin masyarakat Muba hidup sejahtera dengan tidak melanggar aturan. Kita perlu waktu dan data untuk mendapatkan kebijakan yang lebih tinggi atau payung hukum dalam kegiatan tradisional masyarakat, khususnya penyulingan minyak,” kata Toha.

Ia menegaskan, Pemkab Muba bersama Forkopimda akan terus memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjalankan usaha penyulingan minyak tradisional.

“Yang saya perjuangkan ke depan supaya usaha masyarakat terkait pengelolaan minyak ini dilegalkan,” tegasnya.

Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono SIK MH menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Muba terkait perkara masyarakat yang sebelumnya telah ditangkap. Polres Muba juga siap melakukan koordinasi bersama di tingkat provinsi hingga pusat guna mendukung proses legalisasi penyulingan minyak tradisional.

“Kami akan turut fasilitasi agar proses legalisasi penyulingan tradisional minyak masyarakat bisa segera mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Untuk memastikan kesepakatan berjalan dengan baik, Polres Muba bersama TNI, Pemkab Muba dan masyarakat akan membangun pos pengawasan terpadu di lima titik. Yakni Kecamatan Lais, Sanga Desa, Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruh, Bayung Lencir, serta Pos Lantas Suka Maju Kecamatan Babat Supat.

Kapolres juga meminta adanya penetapan harga terendah pembelian minyak masyarakat agar tidak merugikan masyarakat. Harga tersebut nantinya diharapkan dapat dievaluasi secara berkala.

Sementara itu, perwakilan masyarakat penyulingan minyak, Redi Gusro SH, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab dan Forkopimda Muba yang telah membuka ruang dialog untuk mencari solusi bersama.

“Kami siap untuk dimitrakan dengan mekanisme dan tata kelola yang benar,” pungkasnya. (Sansida)

Bagaimana Menurut Anda