Bupati Muba Buka Ruang Dialog, Nasib Penambangan dan Penyulingan Minyak Rakyat Dibahas

0

MUSI BANYUASIN, BERITAANDA – Aksi damai masyarakat di depan kantor DPRD Musi Banyuasin (Muba), Selasa (8/9/2026), berujung pada ruang dialog antara masyarakat dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Muba.

Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet SH bersama Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay SE dan Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono SIK MH menerima langsung perwakilan massa di Ruang Rapat DPRD Muba.

Dalam audiensi, masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi. Diantaranya menolak praktik monopoli perdagangan yang dinilai merugikan masyarakat, menolak intimidasi dan kriminalisasi terhadap pekerja angkutan minyak rakyat, serta meminta agar dugaan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat dapat diperiksa secara terbuka. Selain itu, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Muba mempercepat proses legalisasi penyulingan minyak tradisional agar aktivitas masyarakat mendapatkan kepastian hukum.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Muba HM Toha Tohet mengatakan, pemerintah daerah akan berupaya mencari jalan keluar yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus tetap menjaga kepentingan negara. Menurutnya, minyak rakyat memiliki potensi untuk dikelola dan dimanfaatkan, namun proses tersebut harus dilakukan secara bertahap dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Saya tetap berharap minyak kita tetap digunakan untuk meningkatkan lifting minyak kita,” ujar Toha.

Ia juga meyakini minyak masyarakat dapat dikelola dengan baik apabila seluruh pihak bersedia mengikuti tahapan dan proses yang telah ditetapkan.

“Saya berkeyakinan bahwa minyak masyarakat itu bisa dikelola, namun kita harus tetap bersabar. Kita tidak bisa memaksakan,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay mengatakan, pihaknya akan ikut mencari solusi agar persoalan minyak rakyat tidak berkembang menjadi kegaduhan di tengah masyarakat. Ia juga meminta penanganan terhadap masyarakat yang telah tersangkut perkara hukum dapat mempertimbangkan pendekatan Restorative Justice.

Di tempat yang sama, Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono menyatakan kesiapan untuk terlibat langsung dalam pembahasan proses legalisasi refinery atau penyulingan minyak rakyat.

Ia meminta masyarakat melakukan pendataan terhadap pemilik sumur dan refinery. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam penyusunan pengawasan sekaligus bahan untuk memperjuangkan legalisasi kepada pemerintah pusat.

“Kita akan legalkan semuanya dengan catatan semua harus terdata dan dengan catatan minyak itu harus masuk ke negara,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, disepakati masa transisi selama enam bulan sejak pertemuan berlangsung sebagai bagian dari proses perjuangan legalisasi penyulingan minyak rakyat. (Sansida)

Bagaimana Menurut Anda