Polda Lampung Ungkap 17 Kasus Narkotika, Sita 179,5 Kg Sabu dan Selamatkan 948 Ribu Jiwa

9

LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode Februari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 24 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp235,1 miliar.

Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang mengancam generasi muda serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Helfi saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026).

Menurut Helfi, seluruh kasus tersebut terungkap di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, yang selama ini menjadi salah satu pintu masuk dan jalur distribusi narkotika lintas daerah.

Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, penyidik berhasil mengungkap 17 laporan polisi dengan total 24 tersangka yang diamankan.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, 3.148 cartridge etomidate, 5 liter liquid etomidate, serta 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan delapan unit kendaraan roda empat, enam tas, lima telepon seluler, dan satu lembar STNK yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kapolda menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menyelundupkan narkotika. Sebagian membawa barang haram tersebut secara langsung dengan menyembunyikannya di dalam tas, kardus, kotak speaker, maupun bagasi kendaraan pribadi dan kendaraan umum seperti bus, minibus, serta mobil boks pengantar paket.

Selain itu, terdapat pelaku yang memanfaatkan jasa kurir dengan menyamarkan narkotika ke dalam paket kiriman guna mengelabui petugas.

Berdasarkan hasil perhitungan kepolisian, penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Helfi menegaskan, Polda Lampung tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika dan akan terus melakukan penindakan secara tegas, profesional, serta tanpa pandang bulu.

“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami akan terus bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu kepada setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.

Ia juga memastikan kepolisian akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang berupaya melarikan diri maupun melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat serta petugas saat proses penegakan hukum berlangsung.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan darurat Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk menyampaikan informasi terkait tindak pidana narkotika maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.

“Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan memerlukan sinergi dan kerja sama seluruh elemen masyarakat,” pungkas Helfi. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda