



KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) mewajibkan seluruh lokasi hiburan malam tutup selama bulan puasa. Dan jika membandel, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menutup paksa dan memberikan sanksi kepada pemilik tempat hiburan malam.
Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadaman Kebakaran Alexsander Bustomi melalui Kabid Penegakan Perda Syawal Harahap mengemukakan, larangan beroperasi bagi hiburan malam selama bulan Ramadhan.
Menurutnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan melalui Perda 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan tempat hiburan malam dan surat edaran Bupati OKI yang mengatur mekanisme penyelenggaraan operasional usaha hiburan malam pada bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah yang jatuh hari Senin (6/5/2019) besok.
“Pemkab menegaskan, selama bulan Ramadhan berlangsung, pemilik tempat hiburan malam seperti usaha karaoke, cafe, panti pijat, dan jenis hiburan lainnya untuk menghentikan operasionalnya,” jelasnya Ahad (5/5/2019).
Dia menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk menghormati umat muslim dengan menjaga kegiatan yang mengganggu kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa.
“Ini sebagai wujud menjaga toleransi anta rumat beragama. Kami juga menghimbau agar warga Kabupaten OKI dapat menjaga persaudaraan dan saling menghormati di bulan Ramadhan,” ujar dia.
Terkait penegakan aturan bagi pengusaha hiburan yang membandel, pihaknya akan terus melakukan pemantauan tempat hiburan agar selalu menutup tempat usahanya selama Ramadhan. (Iwan)