Kapolda Sumsel Kawal Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat, Dukung Target Lifting Nasional

11

LAHAT, BERITAANDA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmennya dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah di sektor energi melalui Apel Ikrar Bersama dan Launching Implementasi Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan yang dihadiri Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho SIK SH M.Hum bersama Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru SH, serta jajaran Kementerian ESDM, SKK Migas, Pertamina, Forkopimda, dan pemerintah daerah tersebut menjadi tonggak dimulainya transformasi pengelolaan sumur minyak masyarakat dari praktik illegal drilling menuju legal drilling yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Transformasi ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat. Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan produksi minyak nasional, memperkuat ketahanan energi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor migas.

Apel ikrar diikuti 447 peserta yang terdiri atas unsur TNI-Polri, pemerintah daerah, Forkopimda, SKK Migas, PT Pertamina EP, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, kepala desa, serta perwakilan masyarakat penambang. Rangkaian kegiatan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dan penekanan sirene sebagai simbol dimulainya tata kelola baru sumur minyak masyarakat di Sumatera Selatan.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah melakukan penataan terhadap sumur minyak masyarakat agar memenuhi standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan tata kelola usaha yang sesuai ketentuan. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi praktik pengeboran ilegal yang selama ini berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, kerusakan lingkungan, serta kerugian negara.

Sebagai tahap awal implementasi, pemerintah telah memverifikasi 50 titik sumur minyak masyarakat yang berada di Kabupaten Lahat, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara. Sementara itu, 741 titik sumur di Kabupaten Musi Banyuasin masih menjalani proses verifikasi sebagai bagian dari transformasi menuju pengelolaan yang legal melalui koperasi maupun Badan Usaha Milik Daerah.

Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan lifting minyak nasional. Dengan semakin banyak sumur rakyat yang beroperasi secara legal, produksi minyak domestik diharapkan meningkat sehingga mampu menekan ketergantungan terhadap impor minyak sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Gubernur menegaskan bahwa transformasi tata kelola sumur minyak masyarakat merupakan langkah besar yang memberikan manfaat bagi negara sekaligus masyarakat.

“Langkah ini mengubah pola tradisional menjadi tata kelola yang legal, aman, dan produktif. Dengan demikian, lifting minyak nasional dapat meningkat sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah,” ujar Herman Deru.

Kapolda menegaskan bahwa Polda Sumsel siap mengawal seluruh proses implementasi kebijakan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen penuh mengawal kebijakan strategis ini agar tata kelola sumur minyak rakyat berjalan sesuai aturan, aman bagi lingkungan, dan produktif bagi negara. Polri hadir untuk memastikan transformasi ini membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan wilayah,” tegas Kapolda.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyampaikan, bahwa Polda Sumsel akan terus mendukung implementasi kebijakan pemerintah melalui pengawasan, edukasi, serta penegakan hukum yang profesional.

“Polda Sumsel berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Kami akan terus mengawal implementasi tata kelola sumur minyak masyarakat agar berjalan sesuai regulasi, sekaligus menekan praktik illegal drilling melalui pendekatan yang humanis, preventif, dan penegakan hukum secara tegas apabila masih ditemukan pelanggaran,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda