Menyongsong Pemilu Serentak 2024 dengan Rasa Optimis

320

Oleh : Dr. M. Aknan, M Pd I (Komisioner KPU Kabupaten OKI)

BERITAANDA – Selasa 14 Juni 2022 telah dimulainya tahapan pemilu serentak 2024, ditandai dengan bunyi sirine sebagai awal tahapan pemilu serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Repulik Indonesia dengan dihadiri oleh pemerintah (Mendagri), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), partai politik, Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), KPU Provinsi se-Indonesia dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia (daring).

Meskipun konstitusi telah mengatur bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali, sesuai Pasal 22E UUD 1945 Ayat 1. Namun pada kenyataannya isu penundaan pemilu masih saja menjadi topik yang hangat di kalangan masarakat.

Akan tetapi dengan ditandainya peluncuran tahapan pemilu serantak 2024, ini menjadi titik awal menghilangkan keraguan masyarakat terhadap isu-isu penundaan pemilu, perpanjangan masa Presiden menjadi 3 periode dan lain-lain.

Hal ini juga menjadi titik balik kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu, khususnya KPU untuk segera berbenah menyiapkan regulasi dan peraturan guna untuk menyukseskan pemilu serentak 2024.

Perdebatan isu penundaan pemilu telah dijawab dengan tegas oleh KPU dengan peluncuran tahapan pemilu serentak 2024, dengan demikian wacana penundaan mulai menghilang di masyarakat.

20 bulan bukanlah waktu yang panjang bagi penyelenggara (pemilu dengan sendirinya KPU, Bawaslu dan DKPP) untuk menyiapkan regulasi dan peraturan-peraturan yang menjadi acuan bagi penyelenggara mulai dari pusat, provinsi dan kabupaten. Hal ini yang harus dimaksimalkan oleh penyelenggara untuk segera menyusun dan melegalkan peraturan turunan sehingga tahapan pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik, teratur dan berkepastian hukum.

Sosialisasi kepelbagai stakeholders harus segera dijalankan agar informasi bisa sampai kepada peserta pemilu dan masyarakat, sehingga para pemangku kepentingan bisa menyiapkan sedini mungkin kebutuhan dan prasyarat dalam kontestasi pemilu serentak 2024.

Pemilu serentak 2024 harus kita lalui dengan semangat demokrasi dan menjunjung tinggi sportivitas, agar dalam kontestasi tersebut melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas. Meskipun sejatinya dalam pemilu itu sendiri dimaknai sebagai arena konflik, akan tetapi konflik yang dimaksud adalah konflik yang sengaja dibuat agar menemukan titik temu, dan menghasilkan kemufakatan sebagai hasil dari konflik yang terintegrasi.

Salah satu prasyarat negara demokrasi adalah adanya pemilu yang dilakukan secara reguler guna membentuk pemerintahan yang demokratis, bukan hanya demokratis dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Standar minimal demokrasi biasanya adalah adanya pemilu reguler yang bebas untuk menjamin terjadinya rotasi pemegang kendali negara tanpa adanya penyingkiran terhadap suatu kelompok politik manapun, adanya partisipasi aktif dari warga negara dalam pemilu itu dan dalam proses penentuan kebijakan, terjaminnya pelaksanaan hak asasi manusia yang memberikan kebebasan bagi para warga negara untuk mengorganisasi dalam organisasi sipil yang bebas atau dalam partai politik, dan mengekspresikan pendapat dalam forum forum publik maupun media massa.

Pemilu serentak tahun 2024 nanti partai politik tengah mempersiapkan diri untuk berkontestasi dalam pemilu 2024 guna mendapatkan suara di parlemen. Baik partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di parlemen, partai politik yang tidak mencapai ambang batas parlemen 4 persen pada pemilu 2019 maupun partai politik baru yang dibentuk untuk menjadi peserta pemilu 2024.

Dalam undang-undang mengamanatkan partai politik untuk mengisi pos kekuasaan dalam pemerintahan. Misalnya dalam mengisi kursi DPR dan DPRD, hal itu diatur dalam Pasal 22e Ayat (2), (3) dan (4) UUD 1945. Pasal ini dimaknai bahwa peserta pemilu adalah partai politik, DPD sebagai perseorangan serta calon Presiden dan Wakil Presiden. Peserta pemilu calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu Pasal 221 bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Pada ketentuan Pasal 222 menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR.

Sebelumnya ketentuan ini mengamanatkan bahwa peserta pemilu selain partai politik juga calon Presiden dan Wakil Presiden yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila pemilu bersifat kompetitif, dalam artian peserta pemilu harus bebas dan otonom. Dalam kedudukannya sebagai pilar demokrasi, peran partai politik dalam sistem perpolitikan nasional merupakan wadah seleksi kepemimpinan nasional dan daerah.

Dengan dimulainya tahapan pemilu serentak 2024 pada tanggal 14 Juni 2022, menjadi awal tahapan yang harus disikapi oleh seluruh warga negara yang memiliki kepentingan secara langsung. Oleh karena itu pemilu 2024 yang akan datang perlu diantisipasi baik dari segi tantangan dan hambatan yang harus dihadapi oleh penyelenggara dan peserta pemilu. Karena, peran partai politik perlu ditingkatkan kapasitas, kualitas dan kinerjanya agar dapat mewujudkan aspirasi dan kehendak rakyat dan meningkatkan kualitas demokrasi.

Dari KPU sendiri telah merumuskan peraturan-peraturan KPU (yang segera disahkan) sebagai acuan dan standar acuan kerja dan juga melakukan koordinasi dan sosialisasi ke pelbagai pihak terkait koordinasi berfungsi untuk menyamakan persepsi agar di dalam pelaksanaan tahapan pemilu serentak 2024 bisa berjalan dengan baik, aman, lancar dan berkepastian hukum koordinasi dan sinergi yang dilakukan untuk memastikan sistem demokrasi berjalan dan berkelanjutan.

Dengan semangat demokrasi baik dari para penyelenggara, peserta pemilu dan juga masyarakat maka bukan tidak mungkin pelaksanaan tahapan pemilu serentak tahun 2024 bisa berjalan dengan sukses. Sukses dalam makna produk yang dihasilkan dari pemilu 2024 adalah para pemimpin-pemimpin yang berkualitas dan sesuai dengan kehendak kehendak rakyat pada umumnya. (*)

Bagaimana Menurut Anda