Polres Muratara Ringkus Kurir Narkotika Jenis Etomidate di Kawasan Lintas Sumatera

1

MUSI RAWAS UTARA, BERITAANDA – Polres Musi Rawas Utara (Muratara) di bawah naungan Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis baru dengan modus penggunaan rokok elektrik (vape).

Dalam operasi yang digelar pada Selasa (5/5/2026) petang, personel Satresnarkoba mengamankan seorang pria yang diduga sebagai kurir narkotika golongan II jenis etomidate di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Tersangka berinisial KI (40), seorang pedagang asal Kota Lubuklinggau, ditangkap di sebuah rumah makan di depan SPBU Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sembilan cartridge vape merek “Ghost Rider” yang diduga berisi cairan etomidate, zat narkotika golongan II bukan tanaman. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 4076 HAH yang digunakan sebagai sarana transportasi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria asing di kawasan Desa Sungai Jauh. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Tak lama kemudian, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah. Tim segera melakukan penyergapan dan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan sembilan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Berdasarkan hasil tes urine awal, tersangka KI juga dinyatakan positif mengonsumsi zat terlarang tersebut.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Satresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam mengantisipasi peredaran narkotika dengan modus baru yang menyasar generasi muda.

“Peredaran narkotika dengan modus cartridge vape merupakan ancaman serius karena dikemas secara modern dan sulit dikenali masyarakat. Kami akan terus meningkatkan pengawasan di jalur lintas daerah serta memperkuat penindakan terhadap jaringan narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama. Koordinasi juga dilakukan dengan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk memastikan kandungan zat dalam cartridge melalui uji laboratoris.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika dengan berbagai modus.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Modus cartridge vape menjadi perhatian serius karena menyasar generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga stabilitas kamtibmas,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda