Polisi Gagalkan Peredaran 10,3 Kg Sabu, Dua Pengedar Diringkus

9

PALEMBANG, BERITAANDA – Polrestabes Palembang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, Selasa (5/5/2026), petugas menyita barang bukti seberat 10,3 kilogram dan mengamankan dua tersangka.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dalam jumlah besar ke wilayah hukum Polrestabes Palembang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif guna memetakan jaringan serta pergerakan pelaku.

Dalam proses pengungkapan, penyidik menerapkan teknik undercover buy terhadap tersangka utama berinisial A (44). Petugas yang menyamar sebagai pembeli memesan satu kilogram sabu dan menyepakati lokasi transaksi di pinggir Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka A tiba di lokasi dan menyerahkan satu bungkus teh Cina berisi sabu kepada petugas. Saat transaksi berlangsung, tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Berdasarkan hasil interogasi awal, petugas melakukan pengembangan ke lokasi kedua di sebuah hunian di Komplek Yuka Residence, Jalan M.R. Sudarman Garda Subrata, Kecamatan Sako, Kota Palembang.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan bungkus sabu tambahan yang disembunyikan di bawah papan lantai dua bangunan. Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial M (43) yang berada di lokasi penyimpanan.

Total barang bukti yang diamankan berupa delapan bungkus teh Cina merek “Guan Yin Wang” dan dua bungkus merek Qing Shan yang seluruhnya berisi sabu dengan berat bruto mencapai 10.318 gram atau lebih dari 10,3 kilogram.

Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan SIK MH menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di Kota Palembang. Pengungkapan ini telah menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyampaikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba Polrestabes Palembang.

“Polda Sumsel berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas dan presisi terhadap kejahatan narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga stabilitas kamtibmas,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda