Mahasiswa Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Prabumulih

9

PRABUMULIH, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur. Seorang tersangka berinisial RR (27), yang diketahui berstatus mahasiswa, diamankan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Karang Raja, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah memastikan target, petugas bergerak cepat melakukan penindakan di depan sebuah kedai bakso.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang kotak rokok ke arah kirinya. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.

Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,66 gram di dalam kotak rokok tersebut.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna merah muda yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah SH mengungkapkan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Sabu itu disebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial J yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Prabumulih. Pemasok berinisial J saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Prabumulih dalam merespons cepat laporan masyarakat.

“Tindakan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berkolaborasi memberikan informasi,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda