Tim Opsnal Polsek IB 1 Palembang Temukan Motor Korban, Pelaku Diburu

11

PALEMBANG, BERITAANDA – Polsek Ilir Barat (IB) 1 Palembang menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan kembali satu unit sepeda motor milik korban di kawasan Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Selasa (5/5/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial RB (25), seorang wiraswasta, yang kehilangan sepeda motor di sebuah bengkel di Jalan Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga masuk ke dalam ruko korban dengan cara merusak pintu rolling door, lalu membawa kabur sepeda motor serta puluhan liter bensin yang berada di lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek IB 1 Palembang segera melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa kendaraan yang diduga milik korban melintas di wilayah Kecamatan Gandus.

Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang, Kompol Fausi Saleh, memimpin langsung pengejaran terhadap dua orang yang berboncengan menggunakan kendaraan tersebut. Saat hendak dihentikan, kedua pelaku berhasil melarikan diri.

Meski demikian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah putih tahun 2017 dengan nomor polisi BG 3688 ABK yang ditinggalkan pelaku.

Saat diperiksa, kondisi fisik kendaraan telah diubah dengan cara diamplas untuk menghilangkan identitas. Namun, penyidik memastikan kendaraan tersebut milik korban melalui pencocokan nomor rangka dan nomor mesin di Mapolsek IB 1 Palembang.

Kompol Fausi Saleh menegaskan pihaknya telah mengantongi identitas pelaku dan saat ini masih melakukan pengejaran.

“Kami telah mengamankan barang bukti milik korban. Saat ini tim masih bekerja di lapangan untuk menangkap pelaku yang identitasnya sudah kami petakan. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secepatnya,” tegasnya.

Atas peristiwa tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13 juta.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa respons cepat jajaran Polsek IB 1 Palembang merupakan bentuk kehadiran Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan presisi. Kepada pelaku, kami imbau segera menyerahkan diri karena proses pengejaran terus dilakukan,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda