Menyamar Jadi Pembeli, Ditresnarkoba Polda Sumsel Ringkus Pengedar Narkoba di Muba

6

PALEMBANG, BERITAANDA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Melalui operasi penyamaran tertutup, jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi berskala besar di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (22/5/2026) dini hari, di wilayah Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RS (27), seorang petani yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika lintas wilayah.

Keberhasilan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Kecamatan Sekayu yang dinilai meresahkan warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan mendalam serta pemetaan jaringan pelaku.

Dalam proses pengungkapan, petugas menerapkan teknik undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Melalui komunikasi intensif dengan tersangka dan perantaranya, aparat kepolisian berhasil menyepakati transaksi pembelian narkotika berupa sabu seberat 100 gram dan 300 butir ekstasi dengan nilai transaksi mencapai Rp100 juta.

Transaksi kemudian diarahkan berlangsung di sebuah warung makan di Jalan Lintas Betung–Sekayu, Desa Lumpatan II. Pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka RS bersama rekannya datang menemui petugas yang menyamar. Setelah barang haram tersebut diserahkan kepada petugas, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 00.05 WIB.

Dalam operasi cepat tersebut, tersangka RS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Sementara itu, dua pelaku lain yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan tersangka, penyidik menyita sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 109,05 gram serta empat paket pil ekstasi sebanyak 291 butir dengan berat bruto 114,86 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Yulian Perdana SIK menegaskan bahwa keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil kerja profesional personel di lapangan dalam memetakan jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa kami terus memantau setiap pergerakan jaringan narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Personel kami bekerja secara profesional melalui operasi senyap dan terukur. Kami memastikan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya tidak akan berhenti. Tidak ada ruang aman bagi pengedar narkotika di wilayah hukum Polda Sumsel,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas sosial masyarakat. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam menjaga keamanan daerah. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda