Polsek Keluang Gerebek Kilang Minyak Ilegal Berkapasitas 80 Drum

2

MUSI BANYUASIN, BERITAANDA – Polsek Keluang melakukan penindakan terhadap lokasi penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan terkait dugaan tindak pidana eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Keluang AKP Apriansyah SH, bersama personel Polsek Keluang.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati tiga orang yang tengah melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah menggunakan satu unit tungku masakan dengan kapasitas mencapai sekitar 80 drum.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial PW, MN, dan TM. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, ketiganya mengakui sedang melakukan kegiatan penyulingan minyak mentah menjadi solar.

Sementara itu, pemilik lokasi yang diketahui berinisial NG, warga Desa Mekar Jaya, masih dalam pencarian.

Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Keluang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tungku masakan, satu unit mesin penyedot, satu buah tedmon, dua unit blower, satu batang stik besi, satu buah drum, serta satu jeriken berisi cairan yang diduga merupakan hasil penyulingan minyak.

Kapolsek Keluang AKP Apriansyah SH melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean S.M menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penyulingan minyak ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, membahayakan keselamatan masyarakat, serta merusak lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda