Pemda Punya Utang Iuran JKN Rp134 Miliar, BPJS Kesehatan Bandar Lampung Ingatkan Keberlanjutan Layanan

2

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung mencatat tunggakan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari sejumlah pemerintah daerah di wilayah kerjanya mencapai Rp134,20 miliar hingga Mei 2026.

Nilai tersebut merupakan akumulasi kewajiban pembayaran iuran segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah serta bantuan iuran PBPU Pemda yang hingga kini belum direalisasikan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Herman Indratmo, menyampaikan data tersebut dalam kegiatan media gathering bertajuk “Paparan Kinerja BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Sampai Dengan Mei 2026” yang berlangsung di Kafe Hoffman Lane, Kamis (9/7/2026).

Menurut Herman, piutang iuran tersebut berasal dari sejumlah pemerintah daerah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung. Rinciannya, Pemerintah Provinsi Lampung memiliki tunggakan terbesar yakni Rp105,45 miliar, disusul Pemerintah Kota Bandar Lampung sebesar Rp8,30 miliar.

Selanjutnya, Kabupaten Pringsewu tercatat memiliki tunggakan Rp7,94 miliar, Kabupaten Lampung Selatan Rp7,58 miliar, Kabupaten Tanggamus Rp3,24 miliar, dan Kabupaten Pesawaran sebesar Rp1,68 miliar.

Herman menjelaskan, BPJS Kesehatan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah agar kewajiban pembayaran iuran tersebut dapat segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setiap daerah memiliki tantangan fiskal yang berbeda. Namun, keberlanjutan pembiayaan Program JKN sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat dalam memperoleh akses layanan kesehatan,” ujar Herman.

Ia juga memaparkan, hingga Mei 2026 total biaya pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung mencapai sekitar Rp1,34 triliun. Sementara itu, pendapatan yang diterima pada periode yang sama tercatat sebesar Rp461,60 miliar.

“Hal ini menunjukkan bahwa pemanfaatan layanan kesehatan oleh peserta masih cukup tinggi. BPJS Kesehatan terus memastikan pelayanan kepada peserta tetap berjalan sesuai dengan ketentuan Program JKN,” pungkasnya. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda