Polisi Tangkap Dua Pencuri Kabel Tower Telkomsel

11

OKU SELATAN, BERITAANDA – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel instalasi tower telekomunikasi milik PT Telkomsel di wilayah Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.

Dalam pengungkapan itu, personel Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SA (35) dan MR (44) pada Sabtu (23/5/2026). Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel tower yang menyebabkan kerugian material dan berpotensi mengganggu jaringan komunikasi masyarakat.

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Rantau Nipis, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan. Kasus tersebut terungkap setelah sistem pengamanan tower mendeteksi alarm darurat yang berbunyi secara tiba-tiba. Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan kabel instalasi tower dalam kondisi terputus dan hilang.

Pihak perusahaan melalui pelapor berinisial K (42) segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU Selatan dengan estimasi kerugian material mencapai Rp12,6 juta. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Selatan yang dipimpin AIPTU RM Ridwan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.

Hanya berselang sekitar dua jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 05.00 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka yang dicurigai terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan awal, kedua pelaku sempat memberikan keterangan berubah-ubah guna mengelabui petugas. Namun, setelah dilakukan interogasi mendalam, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti yang disembunyikan di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan enam gulung kabel RRI warna hitam, satu bilah pisau bersarung kayu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dua karung plastik putih, dan satu buah tang warna hijau yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana SH SIK MIK menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu fasilitas publik maupun objek vital nasional di wilayah hukum Polres OKU Selatan.

“Kami berkomitmen penuh melindungi fasilitas publik dan objek vital yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres OKU Selatan. Setiap bentuk tindak kejahatan akan kami tindak secara cepat, profesional, dan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyampaikan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam menjaga stabilitas keamanan daerah dan melindungi kepentingan masyarakat luas.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat maupun mengganggu fasilitas publik. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polda Sumsel dan jajaran terus bekerja cepat menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif bersinergi bersama Polri serta segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujar dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda