LHKA PWI Lampung Dampingi Wartawan Korban Dugaan Intimidasi, Kasus Dilaporkan ke Polisi

5

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHKA) PWI Lampung, Dra. Kusmawati, memberikan pendampingan hukum kepada wartawan Wildan Hanafi terkait dugaan pengancaman dan intimidasi yang dialaminya.

Peristiwa tersebut telah resmi dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Kusmawati menegaskan, pihaknya hadir untuk memastikan perlindungan hukum terhadap insan pers, khususnya anggota PWI Lampung yang menghadapi tekanan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Wildan merupakan anggota PWI Lampung. Kami dari LHKA PWI Lampung akan mendampingi penuh dalam proses laporan ini. Hal ini penting agar ada kepastian hukum serta perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya,” ujar Kusmawati, Kamis (30/4/2026).

Ia juga mengungkapkan, pasca kejadian tersebut kondisi psikologis Wildan cukup terguncang. Korban bahkan mengalami trauma yang berdampak pada aktivitasnya sebagai jurnalis.

“Setelah kejadian itu, Wildan mengalami trauma dan sempat tidak ingin melakukan aktivitas jurnalistik. Ini menjadi perhatian serius bagi kami, karena wartawan seharusnya dapat bekerja dengan aman tanpa tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun,” tambahnya.

LHKA PWI Lampung menilai, kasus ini harus menjadi perhatian bersama mengingat kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Segala bentuk intimidasi terhadap wartawan dinilai tidak dapat dibenarkan dan harus diproses secara hukum.

Sementara itu, pihak Kepolisian di Polresta Bandar Lampung diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, guna memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjamin keamanan bagi insan pers di Lampung.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap wartawan harus terus diperkuat agar mereka dapat menjalankan tugasnya dalam menyampaikan informasi kepada publik tanpa rasa takut. (*)

Bagaimana Menurut Anda