Perkim Akan Tinjau Ulang Keputusan Serah Terima PSU Perumahan Griya Sukarame Bandar Lampung

9

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Polemik lahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Perumahan Griya Sukarame Kota Bandar Lampung memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) memastikan akan meninjau ulang keputusan terkait serah terima PSU perumahan tersebut.

Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Muhaimin, saat menerima audiensi warga Perumahan Griya Sukarame, Jumat (30/10/2026).

Dalam audiensi tersebut, Muhaimin menegaskan pihaknya akan mengkaji kembali status dan peruntukan lahan fasilitas umum (fasum) yang belakangan dipersoalkan warga karena diduga akan dialihfungsikan menjadi kawasan komersial oleh pihak yang mengatasnamakan pengembang, Surya Hadi Apriyanto alias Acil (51).

Muhaimin juga meminta warga tetap bersatu dalam menyikapi persoalan tersebut dan menyampaikan keberatan terhadap rencana perubahan fungsi fasum apabila tidak sesuai dengan ketentuan.

“Pada intinya, kami dari pemerintah akan tetap berpihak kepada warga dan melakukan peninjauan ulang. Jika memang tidak sesuai, pengalihfungsian fasum untuk kepentingan komersial akan dihentikan,” tegas Muhaimin.

Terkait dokumen site plan awal perumahan, Muhaimin mengakui Dinas Perkim Kota Bandar Lampung saat ini tidak lagi memiliki dokumen tersebut. Terlebih, dokumen itu diperkirakan telah diterbitkan sejak awal tahun 2000-an, sementara sejumlah pejabat yang menangani persoalan tersebut sebelumnya sudah tidak lagi menjabat.

Meski demikian, pihaknya akan berupaya menelusuri dokumen site plan awal dengan meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.

Sebelumnya, polemik lahan PSU di Perumahan Griya Sukarame kembali mencuat setelah warga dari lima RT di Lingkungan I Kelurahan Sukarame, mempertanyakan dasar perubahan peruntukan sejumlah lahan yang selama ini diketahui sebagai bagian dari fasilitas umum perumahan.

Keberatan tersebut disampaikan Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame yang mewakili warga RT 017, RT 018, RT 019, RT 020, dan RT 021.

Warga menyoroti dua bidang lahan, yakni Blok E seluas sekitar 5.985 meter persegi dan Blok F seluas 600 meter persegi. Kedua lahan tersebut diduga akan dialihfungsikan dan diperjualbelikan oleh Surya Hadi Apriyanto yang mengatasnamakan pihak pengembang.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah warga menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam dokumen revisi site plan yang disebut-sebut menjadi salah satu dasar perubahan peruntukan lahan tersebut.

Forum warga bahkan menduga terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen yang digunakan sebagai dasar pengalihfungsian PSU. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang.

“Dasar kecurigaan kami adalah pada dokumen revisi site plan,” ujar Roni, salah seorang anggota Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame.

Menurut Roni, warga mempertanyakan legalitas perubahan peruntukan lahan yang sejak awal telah ditetapkan sebagai bagian dari PSU perumahan.

Ia menegaskan, warga akan menempuh langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait PSU.

“Sesuai peraturan dan undang-undang, PSU tidak dapat direvisi. Jika terjadi perubahan terhadap PSU, tentu hal tersebut perlu dipertanyakan karena berpotensi melanggar ketentuan hukum. Kami akan mengambil langkah hukum terkait persoalan ini,” pungkasnya. (*)

Bagaimana Menurut Anda