Jelang Penilaian Ombudsman 2026, Pemkab Lampung Selatan Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

10

LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus mematangkan persiapan menghadapi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Berbagai langkah dilakukan guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, salah satunya melalui pendampingan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terhadap empat perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian.

Kegiatan pendampingan yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (15/7/2026), diikuti oleh RSUD Bob Bazar Kalianda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Sosial, serta Dinas Pendidikan.

Pendampingan tersebut bertujuan memperkuat kesiapan perangkat daerah sekaligus mendorong peningkatan mutu pelayanan publik secara berkelanjutan. Fokus kegiatan meliputi pemetaan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, identifikasi potensi maladministrasi, penyempurnaan sistem pelayanan, hingga penguatan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Dodik Hermanto, mengapresiasi komitmen Pemkab Lampung Selatan dalam memfasilitasi pendampingan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menurut Dodik, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyampaikan berbagai perkembangan terbaru terkait mekanisme Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang perlu segera dipahami dan ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian.

Ia optimistis Lampung Selatan mampu meraih hasil terbaik apabila seluruh rekomendasi yang disampaikan dapat diimplementasikan secara konsisten.

“Harapan kami, tahun ini Lampung Selatan bisa memperoleh predikat sangat tinggi, bahkan menjadi yang tertinggi. Semua tentu bergantung pada komitmen bapak dan ibu. Jika apa yang kami sampaikan ditindaklanjuti dengan baik, insyaallah hasilnya akan maksimal,” ujar Dodik.

Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan, Edy Firnandi menegaskan, bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerja perangkat daerah, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurut Edy, penilaian Ombudsman bukan sekadar target administratif, melainkan instrumen evaluasi untuk memastikan pelayanan publik telah berjalan sesuai standar, regulasi, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Penilaian bukan satu-satunya tujuan kita. Yang terpenting adalah bagaimana apa yang kita kerjakan selaras dengan ketentuan yang ada dan benar-benar memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” katanya.

Edy juga mengingatkan pentingnya komitmen bersama dari seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian. Pasalnya, hasil yang diperoleh merupakan akumulasi dari capaian masing-masing perangkat daerah.

“Kita harus sama-sama berkomitmen. Jangan sampai ada perangkat daerah yang nilainya tinggi sementara yang lain rendah, karena hasil penilaian ini merupakan akumulasi. Tujuan kita tentu agar Lampung Selatan menjadi lebih baik,” tegasnya. (Kmf)

Bagaimana Menurut Anda