Website Palsu Bhayangkara Run 2026 Terbongkar, Pembuat dan Penyebar QRIS Ilegal Ditangkap

1

PALEMBANG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Subdit V Tindak Pidana Siber berhasil mengungkap kasus pemalsuan website pendaftaran resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 yang digunakan untuk melakukan penipuan melalui QRIS ilegal.

Dalam operasi penegakan hukum lintas provinsi yang berlangsung pada 8 hingga 9 Juli 2026, penyidik berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MF dan FCAS di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pengungkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan digital, analisis forensik elektronik, gelar perkara, serta koordinasi dengan jajaran Polda Riau.

Kasus ini bermula ketika Event Organizer Sumsel Bhayangkara Run 2026 menemukan adanya tautan website pendaftaran tidak resmi yang beredar melalui media sosial pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pendaftaran resmi kegiatan tersebut belum dibuka dan baru dijadwalkan pada 2 Juni 2026.

Website palsu tersebut dibuat menyerupai tampilan resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 dengan menggunakan materi visual kegiatan, formulir pendaftaran berbasis platform JotForm, serta kode QRIS yang digunakan untuk menerima pembayaran dari masyarakat yang hendak mengikuti kegiatan tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan dengan metode digital forensic, penelusuran jejak elektronik, serta koordinasi dengan ahli teknologi informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat dua pelaku dengan peran berbeda. Tersangka MF berperan sebagai pembuat website palsu sekaligus pihak yang memasang kode QRIS untuk menerima pembayaran dari calon peserta.

Sementara tersangka FCAS berperan menyebarkan tautan website palsu tersebut melalui akun media sosial Instagram sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas dan meningkatkan potensi terjadinya korban penipuan.

Setelah penyidik menemukan bukti yang cukup, dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penyidikan dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Selanjutnya, tim Subdit V Tipid Siber bergerak ke Kota Pekanbaru dan berhasil mengamankan keduanya di wilayah hukum Polsek Rumbai, Polresta Pekanbaru, Polda Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon seluler yang digunakan dalam aktivitas kejahatan siber tersebut serta satu akun merchant GoPay yang menjadi sarana penerimaan pembayaran melalui QRIS ilegal.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri penggunaan akun merchant tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

Kasus ini menjadi perhatian karena para pelaku tidak hanya melakukan penipuan terhadap masyarakat, tetapi juga menggunakan identitas visual dan nama kegiatan resmi yang berkaitan dengan Polda Sumatera Selatan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Kasubdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo SE MM mengatakan, bahwa penyalahgunaan identitas digital institusi negara merupakan tindak pidana yang akan ditindak secara tegas.

“Pelaku membuat website yang menyerupai halaman resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 untuk memperoleh keuntungan melalui QRIS palsu. Penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memanfaatkan teknologi digital forensik hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di Pekanbaru. Kami juga terus mengembangkan perkara ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar AKBP Dwi Utomo.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi maupun tautan digital yang mengatasnamakan institusi resmi.

“Masyarakat kami imbau untuk selalu memastikan informasi berasal dari kanal resmi institusi sebelum melakukan transaksi elektronik. Jangan mudah mempercayai tautan maupun kode pembayaran yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu,” ungkap Kombes Pol Nandang.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber yang terus berkembang. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda