Ini Kronologi Polda Sumsel Tangkap 3 Gembong Narkoba dengan Barang Bukti Terbesar

156

PALEMBANG, BERITAANDA – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan jumlah barang bukti terbesar.

Tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel berhasil meringkus 3 orang pelaku yakni HR, PJ, PN serta barang bukti 111,642 Kg sabu dan 134.195 butir pil ekstasi serta mengamankan 2 unit kendaraan roda empat yang dipergunakan pelaku.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumsel Irjen A. Rachmad Wibowo saat menggelar konferensi pers bersama Kepala BNNP Sumsel, Kasatpol PP mewakili Pj. Gubernur, Asintel Kajati Sumsel, Wakapolda, Asintel Korem serta Ketua Yayasan Gugus Antisipasi Narkoba Sumsel, bertempat di Mapolda setempat, Ahad (10/2/2024).

Rachmad Wibowo mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat kepada Polri yang kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan, sehingga berhasil menangkap pelaku dan barang buktinya.

“Tim melakukan penyelidikan di lapangan, dan ternyata informasi tersebut benar. Sekitar pukul 10.30 WIB, tim melihat dan membuntuti Suzuki Ignis warna oranye BG 1690 BO yang biasa digunakan pelaku HR melintas di Jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara Palembang. 30 menit kemudian, mobil tersebut melintas di Jalan Raya Palembang – Betung dan langsung dilakukan penyergapan,” papar Rachmad Wibowo.

“Kemudian dilakukan penggeledahan mobil dan ditemukan bungkusan warna coklat berisi pil warna coklat logo kepala singa, diduga narkotika jenis ekstasi terbungkus plastik transparan diatas jok belakang mobil. Setelah dihitung, pil tersebut berjumlah 2.500 butir,” lanjutnya.

Pada waktu yang hampir bersamaan, tim dari Subdit II Dit Narkoba juga mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika oleh pelaku PJ di Jalan Allamsyah Ratu Prawira Negara Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang.

“Sekitar pukul 10.30 WIB, tim melihat kendaraan yang dicurigai jenis Brio merah BG 1718 AH melintas di Jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara, dan dilakukan pembuntutan. Sekitar 30 kemudian, terlihat mobil melintas di Jalan Tanjung Barangan Kecamatan Ilir Barat 1 dan langsung dilakukan penyergapan serta penggeledahan terhadap pelaku PJ. Tim menemukan satu bungkusan warna biru diduga narkotika jenis ekstasi disimpan di atas jok belakang mobil berjumlah 4.963 butir,” urai Rachmad Wibowo.

Tidak berhenti sampai disitu, tim melakukan interogasi terhadap pelaku PJ yang mengaku bahwa masih menyimpan narkoba di rumahnya.

“Di rumah yang ditunjukkan ini, ternyata tim tidak menemukan barang bukti, baru setelah dilakukan interogasi PJ dan istrinya, keduanya mengaku narkoba disimpan di rumah Gandus. Tak membuang waktu, tim menuju rumah tersebut di Jalan Lettu Karim Karir Kecamatan Gandus Kota Palembang,” papar dia.

“Disaksikan ketua RT setempat, tim menggeledah rumah dan mencurigai sebuah lemari. Dan benar saja, ditemukan barang bukti 106 bungkus sabu kemasan teh Cina sebanyak 111.642 Kg dan 26 bungkus plastik transparan berisikan 126.732 butir pil ekstasi seberat 22.182 gram. Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya pidana mati,” pungkasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda