


PALEMBANG, BERITAANDA – Identitas wanita disebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan tiga (3) penumpang Toyota Fortuner membongkar pembatas jalan non permanen atau barier agar bisa putar balik di Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Sumatera Selatan akhirnya diketahui.
Hal ini berdasarkan keterangan pada pengunggah video dengan akun Instagram My Gigs Media, dikutip beberapa hari yang lalu, Sabtu (9/9/2023).
Dalam video singkat yang diunggah tersebut, terlihat Fortuner hitam sedang berhenti pada sisi kanan jalan tol. Sementara tiga penumpang yang semuanya wanita sibuk menggeser pembatas jalan di sana. Setelah mendapat celah yang cukup, pengemudi Fortuner langsung putar balik dengan leluasa.


Usai putar balik, Fortuner ini langsung menepi ke sisi kiri jalan. Sementara dua wanita langsung berlarian mengejarnya agar segera masuk ke mobil. Satu wanita yang tadinya mau menutup kembali pembatas jalan memilih kabur dan membiarkan lokasi itu terbuka.
Perekam video telah berupaya mengingatkan jika hal tersebut tidak boleh dilakukan, terlebih disana juga tertera peringatan larangan putar balik. Namun mereka tak mengindahkannya.
Berbekal dengan video yang viral itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku pengemudi yang merupakan tiga wanita tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah melanggar aturan.
“Tentu akan kita proses dan diberikan efek jera terhadap pengemudi dan penumpang mobil itu berupa penilangan. Tetapi penyelidikan masih terus berlangsung,” kata Panit PJR Ditlantas Polda Sumsel Ruas Tol Indraprabu, Ipda Adi Malau.
Saat dimintai keterangan wartawan usai upacara Haornas di Mapolda Sumsel, Senin (11/9/2023), Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra SIKMH mengatakan, kendaraan yang videonya viral putar balik di ruas Tol Indralaya Prabumulih sudah terjaring.
“Saat ini sudah berhasil kita amankan di Satlantas Polres Ogan Ilir,” jelas dia.
Pratama mengimbau kepada pengguna jalan untuk patuhilah aturan lalu lintas, pergunakan lajur jalan sesuai ketentuannya.
“Semoga perbuatan tidak terpuji tersebut yang dilakukan emak-emak sempat viral itu, tidak ditiru pengguna jalan lainnya. Sehingga mereka sadar dan tidak mengulangi kesalahannya lagi. Utamakan keselamatan demi menuju Indonesia tertib bersatu keselamatan nomor satu,” ujarnya.
Pratama menyebutkan, pihaknya melakukan tindakan pelanggaran (dakgar) berupa tilang.
“Semoga perbuatan yang membuat bahaya pengguna jalan lain, khususnya jalan tol dan jalan lain tidak terulang lagi,” tandas Alumni Akpol 91 tersebut.
Dalam keterangannya, EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), Tjahjo Purnomo, menyayangkan aksi membahayakan itu. Pihaknya akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi denda.
“Terkait dengan kejadian itu, kami sangat menyayangkan dan akan menindak tegas kendaraan yang menerobos pagar pembatas untuk putar balik di jalan tol,” ungkapnya.
Tjahjo menambahkan, putar balik di tol merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga perbuatan itu wajib diberikan sanksi berupa denda dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut.
“Adapun putar balik di jalan tol tidak diperbolehkan dan menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, dimana kendaraan yang putar balik akan mendapatkan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS) dan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol,” kata Tjahjo. (Iwan)
Bagaimana Menurut Anda


