Era Digital Menuntut Keterbukaan, Lampung Optimalkan JDIH Sebagai Pusat Informasi Hukum

16

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Setjen DPD RI) memperkuat komitmen dalam mengoptimalkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi JDIH yang berlangsung di Ruang Abung, Balai Keratun, Bandar Lampung, Kamis (11/6/2026).

Gubernur Lampung yang diwakili Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Yudhi Al Fadri menyampaikan, bahwa keterbukaan informasi hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik di era digital. Menurutnya, JDIH tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi harus berkembang menjadi pusat pengetahuan hukum yang mampu menjembatani kebutuhan informasi antara pemerintah dan masyarakat secara cepat dan mudah diakses.

“Masyarakat saat ini menuntut aksesibilitas yang cepat terhadap setiap kebijakan pemerintah. Jika basis data hukum tidak terintegrasi dan diperbarui secara berkala, maka ruang ketidakpastian akan semakin lebar. Oleh karena itu, kita mendorong penguatan ekosistem informasi hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ujar Yudhi saat membacakan sambutan Gubernur.

Sementara itu, Kepala Bidang Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Pusat dan Daerah Setjen DPD RI, Gerlan Gramanda menegaskan, bahwa JDIH memiliki peran strategis sebagai media edukasi hukum nasional sekaligus sarana penyebarluasan produk-produk peraturan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, setelah meraih predikat paripurna dalam pengelolaan JDIH tahun 2025, DPD RI terus melakukan berbagai inovasi teknologi. Langkah tersebut meliputi integrasi data, pengembangan fitur aplikasi mobile, hingga peningkatan kemudahan akses terhadap berbagai produk hukum, termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah serta hasil evaluasi kebijakan strategis lainnya.

Melalui kegiatan ini, pengelola JDIH di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung diharapkan dapat menyelaraskan standar pengelolaan dokumentasi hukum, memperkuat sinkronisasi data antarinstansi, serta memastikan setiap regulasi yang dihasilkan dapat diakses secara inklusif dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda